Sebelum Diresmikan Presiden RI Motor KDMP Jangan Digunakan
MUSI RAWAS - Kendaraan sepeda motor roda tiga milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),sempat menghebohkan dunia Media Sosial (Medsos) serta Media Online di Kota Lubuklinggau.
Diduga sepeda motor KDMP tersebut digunakan untuk mengangkut tandan buah segar (TBS),kelapa sawit di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Kejadian tersebut terjadi di Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura,pada Kamis (13/8) kemarin.
Dandim 0406 MLM Letkol Inf Danny Steven Surbakti melalui Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Lubuklinggau Kapten Czi Jati Priyono (15/8) menegaskan bahwa sewaktu penyerahan kendaraan bantuan itu.
Baik itu kendaraan sepeda motor roda tiga (R3) dan kendaraan roda empat (R4) , secara resmi diserahkan itu ada Perwakilan Bupati Musi Rawas (Mura),ada Perwakilan Walikota Lubuklinggau dan Perwakilan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara).
" Yang jelas sudah kami sampaikan kendaraan itu kami serahkan ke pihak KDMPnya,setelah proses penyerahan untuk tangung jawab tentang kendaraan R3 itu kembali ke KDMP dan Desa masing-masing,"tegas Kapten Czi Jati Priyono.
Kapten Czi Jati Priyono menjelaskan,setelah proses penyerahan selesai kendaraan bantuan R3 itu jangan terlebih dahulu digunakan,karena semua kendaraan bantuan yang sudah diberikan itu belum disahkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia (RI).
Apabilah sudah di resmikan dan disahkan kegunaan kendaraan R3 dan R4 itu,barulah bisah dipergunakan untuk kepentingan KDPM di masing-masing Desa.
Makanya sebelum diresmikan oleh Bapak Presiden RI,kendaraan itu diharuskan kondisinya masih fiets dan harus parkir di KDMP masing-masing.
" Jikalau saat ini telah terjadi penyalahgunaan terhadap kendaraan itu,maka itu perbuatan oknum KDMP dan pihak Desa itu sendiri,"jelas Kapten Czi Jati Prioyono.
Lanjutnya lagi,dikarenakan sudah viralnya terhadap kendaraan KDMP di wilayah Kabupaten Mura itu,kami pihak Dandim 0406 MLM.
Telah melakukan koordinasi melalui Bhabinsanya,agar kendaraan itu jangan dipergunakan lebih dahulu sebelum peresmian dan pengesahan dari Bapak Presiden RI.
Apabilah kejadian itu terulang lagi kedepannya,kami pihak Dandim 0406 Lubuklinggau tetap akan memberikan teguran melalui Bhabinsanya.
" Kemudian untuk sanksi penyalahgunaan kendaraan R3 dan R4 bantuan Bapak Presiden RI itu,saat ini belum ada petunjuk dan teknisnya, "ungkap Kapten Czi Jati Priyono.(Zul)

