BREAKING NEWS

Raperda Pelaksanaan APBD 2025 Disetujui Pemkot Dan DPRD Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),mengelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar). 

Terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam pertanggung jawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanjah Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau tahun 2025.

Dilanjutkan penandatanganan dan persetujuan secara bersama,antara DPRD Kota Lubuklinggau dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau,Senin (10/8).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau Dr H Agusni Effendi memaparkan adapun jumlah anggota DPRD yang hadir dalam agenda kegiatan rapat paripurna hari ini,berjumlah 21 (Dua Puluh Satu) orang dari 30 orang anggota DPRD Kota Lubuklinggau.

Dilaksanakan agenda kegiatan rapat paripurna DPRD hari ini,dalam rangka mendengarkan laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Raperda pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD Kota Lubuklinggau tahun 2025.

" Kemudian penandatanganan dan persetujuan bersama,antara DPRD Kota Lubuklinggau dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau," papar Sekwan.

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Yulian Effendi mengungkapkan,sesuai apa yang telah disampaikan saudara Sekwan,terhadap kehadiran anggota DPRD Kota Lubuklinggau. 

" Maka dari itu rapat paripurna hari dapat kita laksanakan,dikarenakan sudah memenuhi kuorum sebagai syarat dilakukan rapat paripurna DPRD hari ini,"ungkap Ketua DPRD. 

Yulian Effendi menjelaskan Raperda tentang pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD Kota Lubuklinggau tahun 2025,yang sudah disampaikan saudara Walikota Lubuklinggau pada tanggal 6 Juni 2026 yang lalu. 

Selanjutnya telah di bahas oleh Panitia Khusus (Pansus) - pansus Dewan,serta mitra kerja sehinga telah dilaporkan pada rapat internal DPRD pada hari selasa tanggal 4 Agustus 2026 kemarin. 

Dan telah ditindak lanjuti,oleh Banggar dengan melaksanakan rapat-rapat pembahasan bersama tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Lubuklinggau. 

Maka dari itu sesuai agenda Pemkot Lubuklinggau,pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan laporan Banggar,terhadap hasil pembahasan Raperda pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD Kota Lubuklinggau tahun 2025.

" Yang disertai penandatanganan dan persetujuan bersama,antara DPRD Kota Lubuklinggau dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, "jelas Ketua DPRD. 

Walikota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat mengucapkan ribuan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya,kepada sudara Ketua DPRD,Wakil Ketua DPRD,serta seluruh anggota Dewan yang terhormat. 

Dengan Raperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggran 2025 ini,yang telah kami sampaikan pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu. 

Sesuai mekanisme dan tahapan pelaksanaan pembahasan yang dilaksanakan secara bersama-sama,dengan prosudur dan ketentuan yang berlaku. 

" Untuk itu proses selanjutnya akan kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau,tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD Kota Lubuklinggau tahun 2025 dan segera mungkin kami sampaikan kepada Bapak Gubernur Sum-Sel, "ucap Wako.(Zul) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image