BREAKING NEWS

Usul Pemekaran RT Di Lubuklinggau,Pj RT Tanpa Insentif.

LUBUKLINGGAU - Pasca pemilihan dan pelantikan Ketua Rukun Tetangga (RT),di wilayah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).

Puluhan Ketua RT dalam wilayah Kecamatan Utara II Kota Lubuklinggau,mengusulkan pemekaran Ketua RT yang baru. 

Tujuan dilakukan pemekaran tersebut,guna mengoptimailasasi kinerja para Ketua RT dalam mendukung,program Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang bertagline " Linggau Juara " . 

Kepala Bidang Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Lubuklinggau Ongky Pranata (10/8) menegaskan,kalau soal pemekaran Ketua RT yang baru itu. 

Tentunya kendala utama dalam pemekaran Ketua RT itu nantinya masih soal anggaran,karena saat ini Pemkot Lubuklinggau sedang mengalami efesiensi anggaran. 

" Jika dilakukan pemekaran sekarang ini pasti dijabat oleh Pejabat Sementara (Pj),kemudian apabilah di jabat Pj RT maka memerlukan insentif bagi Pj RT itu nanti, "tegas Ongky.

Ia juga menyampaikan kalau soal pemekaran Ketua RT itu,boleh-boleh saja diusulkan ataupun diajukan pemekarannya. 

Namun kembali lagi kepada pihak Kecamatan mampu tidak nantinya untuk membayar insentif Pj RT itu,karena di Kota Lubuklinggau insentif Ketua RT pos anggarannya melalui Kecamatan. 

" Akan tetapi kalau urgensi usulan pemekaran Ketua RT itu memenuhi syarat,sesuai ketentuan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 4 tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), "jelas Ongky.

Dia juga menuturkan,jikalau proses pemekaran itu nanti dilaksanakan nantinya,maka untuk insentif Pj RT itu bagaimana. 

Apakah pihak Kecamatan mau mengagarkan insentif Pj RT itu nanti dan kondisi keuangan Pemkot Lubuklinggau mampu tidak untuk memberikan insentifnya nanti.

Karena mekanisme pemekaran RT itu prosesnya panjang,mulai dari usulan warga,proposal usulan,musyawarah,hingga di bahas oleh pihak Pemkot Lubuklinggau. 

Tentang urgensi pemekaran itu apa,selanjutnya berapa Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam pemekaran sehingga proses pemekaran bisah dilakukan.

Kemudian mampu tidak nanti Pj RT yang di mekarkan memberikan kontribusi ke Pemkot Lubuklinggau,tanpa diberikan insentifnya selama jabat Pj RT. 

" Yang paling utama itu syarat pemekaran Ketua RT itu,minimal penduduk atau Kepala Keluarga (KK) sebanyak 150 orang KK, "tutur Ongky.(Zul) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image