Terkait Perwal No 1 Tahun 2019 Anggota DPRD Lubuklinggau Angkat Bicara
LUBUKLINGGAU - Sejak telah diberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) nomor 1 tahun 2019,tentang aturan dan batas waktu pesta rakyat serta hiburan malam.
Khususnya di wilayah Kota Lubuklinggau,yang bertujuan guna pencegahan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat adiktif lainnya.
Serta penggunaan minuman keras, prostitusi dan tindak kejahatan sewaktu pesta rakyat di malam hari,sehinga sangat memprihatinkan bagi kehidupan generasi di masa yang akan datang.
Maka pada tahun 2019 lalu,Pemerintah Kota Lubuklinggau telah memberlakukan Perwal nomor 1 tahun 2019 dalam rangka mewujudkan keamanan.
Ketentraman dan ketertiban di masyarakat perlu dilakukan pengendalian dan pengaturan penyelenggaraan pesta rakyat pada malam hari,seperti hiburan malam dan semua jenis pertunjukan yang diadakan pada malam hari.
Dalam rangka memperingati hari besar atau merayakan sesuatu yang diselenggarakan ditempat terbuka di jalan umum dengan menggunakan orgen tunggal atau alat musik lainnya.
Sudah diatur dalam Perwal nomor 1 tahun 2019 tersebut,namun dikarenakan mendekati perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).
Membuat salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau,bersama Ketua LAKI P45 angkat bicara.
Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Hambali Lukman (8/8) menjelaskan kalau terkait Perwal nomor 1 tahun 2019,selagi Perwal itu belum di cabut oleh Pemerintah.
" Dan belum ada Perwal penganti yang baru,maka Perwal nomor 1 tahun 2019 masih tetap berlaku, "ungkapnya singkat.
Sementara itu Ketua perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Ahlul Fajri mengatakan sangat tidak sepakat sekali untuk mengikuti aturan pemerintah sekarang ini.
Yang terkesan memaksakan diri dengan situasi ekonomi dan keamanan yang tidak baik baik saja,sebab bagi saya,kita sekarang ini belum benar-benar " Merdeka " secara demokrasi dan ekonomi.
" Tanpa kita sadari rakyat saat ini dijajah oleh bangsa sendiri,demi kelimaks kepentingan penguasa,"kata Ahlul Fajri.
Menurutnya juga,kalau soal Perwal nomor 1 tahun 2019 itu jika tidak di cabut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
Tentunya nanti bakal jadi bumerang dan jadi blunder bagi Pemkot Lubuklinggau sendiri,karena besar kemungkinan rakyat ataupun masyarakat.
Sangat sering sekali mengadakan kegiatan pesta hiburan malam di Kota Lubuklinggau,kemudian guna menertibkan Perwal itu instansi terkait belum mengadakan aksi nyata.
Seolah-olah dibuatnya Perwal itu hanya jadi pajangan dan bahan bacaan belaka,sedangkan membuat Perwal itu sudah di setujui seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
" Maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Perwal itu juga sewaktu proses pembuatannya mengunakan Anggaran Pendapatan Belanjah Daerah (APBD), "cetus Ahlul Fajri.(Zul)


