Tak Patuhi PP RT Di Lubuklinggau Terancam Diberhentikan
LUBUKLINGGAU - Meskipun menghadapi suasana peringatan dan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81,Pemerintah Kota ( Pemkot) Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Tetap memberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 1 tahun 2019,tentang kegiatan hiburan baik hiburan pesta rakyat maupun hiburan malam di Kota Lubuklinggau.
Walikota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat (10/8) kepada sejumlah awak media menegaskan,bahwa di Perwal nomor 1 tahun 2019 itu sudah diterangkan.
Kalau untuk hiburan malam itukan sudah dibatasi waktunya,dikarenakan kondisi kita saat ini sedang menghadapi peringatan dan perayaan HUT RI.
Sehingga pelaksanaan kegiatan hiburan malam itu masih melampaui waktu yang sudah ditentukan,maka dari itu nantinya Pemkot Lubuklinggau.
" Akan memberikan surat pemberitahuan dan edaran kembali,untuk pelaksanaan pesta malam sesuai dengan Perwal nomor 1 tahun 2019,"tegas Wako.
Ia mengingat meskipun kita saat ini sedang menghadapi pesta rakyat serta efesiensi anggran,makanya Pemkot Lubuklinggau mengingatkan kembali dari pada hiburan pesta rakyat.
Lebih baik warga dan masyarakat melakukan perlombaan-perlombaan,maupun permainan yang jadul seperti zaman dulu.
" Sehingga dapat mengingatkan kita kembali,bahwa dizaman dulu kita tanpa Gen-Z dan bagaimana dizaman dulu keakraban tanpa Gen-Z makanya kita harus galakan sesuai kondisi keuangan kita saat ini, "ingat Wako.
Dia juga menekankan,jikalau nantinya sewaktu perayaan dan peringatan HUT RI diadakan pesta rakyat masih melampaui waktu yang telah ditentukan.
Maka sesuai Surat Keputusan (SK) Ketua Rukun Tetangga (RT) itu,apabilah tidak menjalani dan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) dan program Pemerintah.
" Akan di lakukan sanksi administratif dan evaluasi hinga sampai ancaman pemberhentian Ketua RTnya,untuk itulah nanti Pemkot Lubuklinggau akan memberikan Surat Edaran (SE) dari tingkat bawah, "Cetus Wako

