BREAKING NEWS

26,44 Gram Sabu Disita di Sambelia, Polisi Telusuri Jaringan Pengedarnya


Klik86.com - 
Lombok Timur – Peredaran narkotika di wilayah Lombok Timur kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria berinisial JPP setelah ditemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 26,44 gram di kawasan Sambelia.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi yang diterima jajaran Polsek Sambelia pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Informasi mengenai dugaan kepemilikan narkotika kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang diterjunkan ke lokasi mendatangi Hotel Dewi Tunjung Biru di Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan. JPP ditemukan berada di kamar nomor 1 hotel tersebut.

Pemeriksaan terhadap tubuh dan pakaian JPP tidak langsung membuahkan hasil. Polisi tidak menemukan narkotika saat melakukan penggeledahan awal terhadap pria tersebut.

Penyidik kemudian memeriksa area di sekitar kamar. Dari pencarian tersebut, petugas menemukan tas pinggang yang berada di antara tumpukan multirup di samping kamar hotel.

Tas tersebut menjadi temuan penting dalam pengungkapan kasus. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berukuran besar dan 14 plastik klip lainnya yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang yang diamankan mencapai 26,44 gram.

Selain narkotika, polisi menemukan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu meliputi timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, korek gas, satu set alat hisap, dua telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp331 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan penanganan kasus masih terus dikembangkan. Penyidik tidak hanya memeriksa peran JPP, tetapi juga menelusuri dari mana narkotika tersebut diperoleh dan ke mana rencananya akan diedarkan.

Dari pemeriksaan sementara, JPP diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Sambelia. Kendati demikian, polisi masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ada.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi, menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat.

Kepolisian mengimbau warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.

Saat ini JPP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur. Perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2).

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik temuan sabu puluhan gram tersebut.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image