Hujat Pemilik Orgen di FaceBook, FDJ Riska Kitty Lubuk Linggau Ditahan Kejari Lubuk Linggau atas UU ITE
DEMO- Pihak pendemo mendatangi Kejari Lubuk Linggau untuk menyampaikan aksinya./ Foto Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Salah satu FDisc Jockey (FDJ) di Kota Lubuk Linggau ditetapkan tersangka oleh Kejari Lubuk Linggau dan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Lubuk Linggau.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani didepan pendemo yang dilakukan di depan Kejari Lubuk Linggau. Senin (12/1/2026)
FDJ wanita itu yakni Riska alias Riska Kitty (28) yang berkas perkara sudah lengkap (P21) yang di terima langsung Kasi Pidum Raden Andra Kurniawan pada Senin (12/1/2026) berikut barang buktinya.
Warga Jalan Merak, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dilimpahkan atas perkara UU ITE terhadap korban yang merupakan pemilik orgen yakni inisial H warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu di Media Sosial (Medsos) Facebook.
Dalam kesempatan itu , Armein Ramdhani membenarkan perkara tersebut untuk tersangka Riska alias Riska Kitty akan di tahan di Lapas Klas IIA Lubuk Linggau.
Dijelaskan bahwa untuk kasus laporan terjadi tersangka Riska yakni April 2024 lalu dinaikan kasusnya dengan SPDP bulan April 2025 dan penetapan tersangka Juni 2025
"Lalu dilakukan pemeriksaan berkasnya atas kelengkapannya dan dinyatakan lengkap pada Desember 2025, karena untuk menyamakan UU baru atau KUHAP baru dan hari ini langsung penyerahan tersangka dari Polres Lubuk Linggau". Ucapnya
Lanjutnya, untuk tersangka Riska kami tahan di Lapas Lubuk Linggau dengan alasan agar tersangka tidak lari dan tidak menghilangkan barang bukti. Namun untuk tersangka sebelumnya ditangani Polres Lubuk Linggau tidak ditahan oleh penyidik.
Jadi kami tahan dan untuk 20 hari kedepan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk segera disidangkan.
"Untuk tersangka sementara disangkakan dalam UU ITE pasal 407 nomor II UU tahun 2023 tentang KUHP 11 tahun 2008 subsider Jo pasal 45 jo pasal 27A UU RI no 1 tahun 2024 atas UU nomor II tahun 2008 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman diatas lima tahun". Tegas Armein
Sementara itu Selaku Koordinator Aksi Hidayat menyampaikan bahwa ia bersama puluhan dari pendemo ini
Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mengevaluasi Semua Kinerja Kejari Lubuklinggau, Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Menindak Lanjuti Perkara Dengan Nomor : LP/B- 378 / Xll / 2024/ SPKT / Polres Lubuklinggau / POlDA SUMSEL ( Berkas Perkara an. RISKA Binti ALEX MS, FDJ Riska Kitty ). yang sudah lama tak kunjungi selesai dan sangat menjadi atensi publik di wilayah Silampari.
Lalu mendesak Kasi Pidum Kejaksaan Lubuklinggau Merespon Cepat, Menerima Tahap ll dan segera melakukan tindak lanjut , melakukan dakwaan Terhadap Terlapor/ Tersangka dari kasus ini dan Meminta Jamwas dan Majelis Kehormatan Kejaksaan Tinggi, Memeriksa Oknum JPU Yuniar, SH. yang diduga Kuat Menghambat proses Perkara sampai saat ini tidak kunjung di selesaikan.
Dijelaskan Dayat Sapaannya, untuk kronologis kejadian ini bermula tersangka Riska memosting dan menyebarkan Poto korban inisial H di Medsos FB dengan berkata kasar dan menghujat yang tidak senonoh dengan membuat korban merasa direndahkan harkat dan martabatnya.
"Karena tidak terima dengan itulah korban H melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuk Linggau". Ucapnya
"Ia berharap juga bahwa pihak Kejari Lubuk Linggau khusunya bidang pidana umum bisa serius dan menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku". Tambahnya.
Untuk diketahui pendemo berasal berasal dari aliansi forum penggiat dan transparansi hukum Silampari atas mosi tidak percaya kepada korp adyaksa Kejari Lubuk Linggau yang berlangsung damai yang juga dikawal puluhan petugas dari Personil Polres Lubuk Linggau. (Adi)

