BREAKING NEWS

Diduga Alami Gangguan Kejiwaan, Kuasa Hukum Memintah Terdakwa Dilepaskan Dari Dakwaan JPU


SIDANG- Suasana persidangan  terdakwa Burhanudin saat sidang di PN Lubuk Linggau./Foto: Istimewa


KLIK86, COM, MURATARA- Kuasa hukum inginkan terdakwa lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjalani pengobatan di kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang .

Hal ini disampaikan Burmansyahtia Darma,S.H,. M.H selaku kuasa hukum dari Posbakum atas terdakwa Burhanudin Nani,(45) saat laksanakan sidang dengan agenda Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau Senin (17/11/2025)

Terdakwa yang merupakan  pegawai honorer Dinas PUPR warga warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini disidangkan karena diduga melakukan pembunuhan  terhadap korban Auton Wazik (42)  yang juga Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara warga  Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,

Sidang yang diketuai hakim Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, dan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma.

Dalam eksepsinya  Burmansyahtia Darma,S.H,. M.H menyampaikan bahwa, dengan ini kami mohon yang mulia Majelis Hakim PN Lubuk Linggau seperti contoh dalam perkara Izhar Mulya Kusuma dalam Putusan PN Lubuk Linggau (Pengadailan yang sama) No. 589/Pid.B/2024/PN.Llg untuk menyatakan hal sama, 

“Memerintahkan Kepada Penuntut Umum Untuk Menempatkan Terdakwa Di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Palembang Untuk Mendapatkan Perawatan (Pengobatan) Selama satu Tahun Dengan Biaya Kepada Negara”

Dijelaskan Burmasyahtia bahwa, oleh karena secara hukum atas ketentuan tersebut bersifat imperatif (wajib), karena surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan hakim di pengadilan. Jika dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil tersebut, maka dakwaan menjadi cacat hukum dan batal demi hukum.

Dengan itu ia meminta majelis hakim yang kami muliakan, Saudara jaksa penuntut umum, pengunjung sidang yang kami hormati.

"Bahwa dari uraian diatas setelah kami menguraikan panjang lebar baik Orang yang dijadikan Terdakwa dalam Perkara aquo tidak dapat dipidana karena dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) dan (2) diatas" ucap Manca sapaannya 

Sesuai kesimpulan hasil visum dari RS Kejiwaan dan dokumen medis lainnya terlampir dalam eksepsi ini, dan dakwaan JPU tidak cermat, tidak teliti, tidak lengkap, serta tidak profesional karena tanpa memperhatikan hasil visum tersebut yang disampaikan dari RS. Ernaldi Bahar Khusus Rumah Sakit Kejiwaan Palembang, dan Tidak teliti, tidak lengkap, tidak cermat dalam uraian dakwaannya sesuai uraian dalam eksepsi diatas,

Lanjut, Manca  maka secara hukum oleh karenanya dengan ini kami memohon majelis hakim pemeriksa perkara ini yang kami hormati agar berkenan memberikan pertimbangan dan putusannya sebagai berikut :

1.Mengabulkan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun dengan tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karenanya surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum;

3. Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum, oleh karenanya, terdakwa Burhanudin Nani berdasarkan dengan alasan perkara ditutup demi hukum atau peristiwa tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

4. Memerintahkan Kepada Penuntut Umum Untuk Menempatkan Terdakwa Di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang Untuk Mendapatkan Pengobatan selama satu Tahun Dengan Biaya Kepada Negara.

5. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk segera dilakukan pengobatan ( perawatan) kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang sejak di ucap diputusan ini.

6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada negara.

"Atas esekpsi tersebut Hakim kembali menunda persidangan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari Kuasa hukum terdakwa" Tambah Hakim. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image