Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba
Hari Kamis Tanggal 07 Desember 2026 sekira jam 17.00 wib.
TKP rumah tersangka yang beralamat di Desa Tanjung Raya Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat.
Atas nama DWS Als D
Laki-Laki
Agama : Islam
Alamat : Desa Tanjung Raya
Kec. Tanjung Raya Kab. Lahat.
*BARANG BUKTI*
- 21 (dua puluh satu) lembar plastik klip transparan berisikan kristal – kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 6,13 (enam koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek DJI SAMSOE warma hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- Satu buah Handophone anroid merek VIVO Y40 warna Violet
- Satu buah tutup botol warna biru yang telah di lobangi;
*STATUS*
Pengedar Narkotika Jenis Sabu.
*PASAL YANG DISANGKAKAN*
Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
*KRONOLOGIS*
Awalnya Kapolsek Kota Agung bersama anggota Polsek Kota Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. DWS Als D terkait kasus pencurian Hewan ternak ( Sebagai mana di atur dalam pasal 477 KUHPidana ) di rumah miliknya yang beralamat di Desa Tanjung Raya Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat. Kemudian pada saat tersangka akan diamankan, berusaha melarikan diri kearah samping rumah miliknya dan melemparkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kearah luar perkarangan rumah miliknya. Setelah tersangka berhasil diamankan, personil Polsek Kota Agung langsung mengamankan kantong plastik warna hitam yang di lemparkan tersangka tsb, setelah di buka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah rokok merek DJI SAMSOE warna hitam yang di dalamnya berisikan 21 (dua puluh satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan Kristal – kristal putih di duga narkotika jenis sabu dan di benarkan oleh tersang bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tsb adalah miliknya yang ia lemparkan sebelumnya. Kemudian di akui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tsb ia dapat dari sdr. RONI dengan cara di titipkan untuk di jualkan kembali.
Selanjutnya tersangka berserta barang bukti yang di temukan di bawa ke Mako Polsek Kota Agung Polres Lahat guna untuk dilakukan tindak lanjut.
Kemudian sekira 18.45 Wib Kapolsek Kota Agung IPTU ARMANSA GUSNATA,S.H. langsung berkordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN,S.H.,M.H. guna menindak lanjuti hal tsb. Setelah itu Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN,S.H.,M.H. memerintahkan Kanit Idik 1 IPDA NOPRIANTO,S.H. dan Kanit Idik 2 IPDA RADEN PUTRO,S.H. berserta anggota untuk menuju Polsek Kota Agung. Selanjutnya sekira jam 20.30 Wib Personil Satresnarkoba tiba di Polsek Kota Agung, Kemudian anggota Satresnarkoba dan Polsek Kota Agung melakukan Gelar Perkara yang dipimpin oleh Kapolsek Kota Agung IPTU ARMANSA GUSNATA,S.H., Kanit Idik 1 IPDA NOPRIANTO,S.H. dan Kanit Idik 2 IPDA RADEN PUTRO,S.H. Setelah selesai dilakukan Gelar Perkara Kapolsek Kota Agung langsung menyerahkan tersangka dan Barang bukti yang di temukan ke Satresnarkoba Polres Lahat.
Selanjutnya sekira 23.00 Wib Kanit Idik 1 IPDA NOPRIANTO,S.H., Kanit Idik 2 IPDA RADEN PUTRO,S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Kota Agung AIPDA YULIAWANTORO,S.H. beserta anggota Satresnarkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Agung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka guna mencari barang bukti lain. Pada saat penggeledahan di saksikan oleh Perangkat Desa setempat dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang telah dilobangi yang mana barang bukti tsb di duga sebagai alat tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handophone android merek VIVO Y40 warna Violet yang mana barang bukti tsb berdasarkan keterangan tersangka ia gunakan untuk memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. RONI.
Tersang beserta barang bukti saat ini bawa Ke Satresnarkoba Polres Lahat guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta : RedBk

