AKPERSI Soroti Ego Sektoral PTPN VII, Nasib Desa Wisata Nasional Terancam.
Menurut Bahtum, tindakan penutupan ini seharusnya memiliki landasan yang jelas dan disosialisasikan secara transparan kepada para pelaku wisata serta masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan langkah ini. Sebagai insan pers sekaligus praktisi hukum, saya melihat ada ego sektoral yang ditonjolkan. Kawasan Gunung Dempo bukan hanya soal produksi teh, tapi sudah menjadi urat nadi pariwisata Sumatera Selatan. Kebijakan ini harus memiliki pijakan hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat kecil," tegas Bahtum saat dimintai keterangan, Kamis (30/4).
Soroti Status Desa Wisata Nasional
Lebih lanjut, Bahtum menekankan bahwa keberadaan Desa Wisata Gunung Dempo bukanlah sekadar inisiatif lokal, melainkan entitas yang telah diakui secara nasional oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Keberadaan Desa Wisata Gunung Dempo yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata selama ini telah menunjukkan manfaat nyata bagi pembangunan di Kota Pagar Alam. Selain mempromosikan daerah, kawasan ini sudah menjadi destinasi unggulan yang berhasil menarik minat pengunjung secara masif,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Wilayah Media Peristiwa24.id ini.
Ia menambahkan bahwa kebijakan penutupan secara sepihak ini berdampak langsung pada matinya mata rantai ekonomi yang sudah terbangun bertahun-tahun.
“Penutupan ini tentu memukul perputaran ekonomi masyarakat. Berbagai sektor usaha di sana telah membuka banyak lapangan kerja bagi warga Pagar Alam. Menutup akses ini sama saja dengan memutus piring nasi rakyat,” tambahnya.
Desak Pemerintah dan PTPN VII Segera "Duduk Bareng"
Sebagai langkah penyelesaian, Bahtum mendesak agar Pemerintah Kota Pagar Alam dan manajemen PTPN VII segera membuang ego masing-masing dan duduk satu meja untuk mencari solusi yang berpihak pada rakyat.
"Pemerintah Kota Pagar Alam dan pihak PTPN VII harus segera duduk bersama. Jangan saling lempar tanggung jawab. Harus ada audiensi terbuka untuk merumuskan nota kesepahaman (MoU) yang jelas. Kita ingin investasi tetap berjalan, tapi pemberdayaan masyarakat melalui desa wisata tidak boleh dikorbankan," tegas Bahtum.
Peringatan Koridor Hukum
Bahtum juga mengingatkan bahwa sebagai fungsi kontrol sosial, AKPERSI akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas agar tidak ada tindakan sewenang-wenang yang melanggar aturan.
"PTPN VII harus membuka ruang dialog. Jangan sampai alasan administrasi HGU dijadikan tameng untuk memangkas potensi desa wisata yang sudah diakui negara. Kami akan terus menyuarakan ini melalui koridor jurnalistik yang tajam, berpedoman pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta menjunjung tinggi kode etik," pungkasnya.
Rilis : DPC AKPEESI Pagar Alam

