Bermodalkan Ancaman, Ayah Kandung di Musi Rawas Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya Selama Setahun
TERSANGKA-Inisial AL (35) yang nekat setubuhi anak kandungnya,/Foto: Istimewa
KLIK86, COM, MUSI RAWAS- Sebuas-buasnya harimau tidak akan memakan anaknya, tetapi itu berbanding terbalik yang dilakukan ayah kandung di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Pasalnya ayah kandung inisial AL (35) warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura diduga nekat menyetubuhi anak kandung nya sendiri sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Aksi bejat tersangka diketahui pihak keluarga pada saat korban inisial SL (15) yang sekarang sudah duduk di bangku SMP kelas 1.
Bahkan terakhir pria AL setubuhi anaknya pada Selasa, 30 Desember 2025 Sekira Pukul 23.00 Wib di rumah korban.
Tersangka AL diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Rabu, 6 Januari 2026 setelah diserahkan perangkat desa setempat. Tersangka AL diproses hukum berdasarkan LP B-01 /01/2026/SPKT/Sek.MKL/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 07 Januari 2026.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitia Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu M.Nurhendra membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dikatakannya, aksi persetubuhan anak kandung ini terjadi Selasa, 30 Desember 2025 Sekira Pukul 23.00 Wib di rumah korban. Modusnya tersangka AL sekitar Pukul 23.00 Wib masuk ke kamar korban saat sedang tertidur.
Setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung menindih korban serta menarik celananya. Bahkan, tersangka saat itu mengancam korban dengan kalimat "Jangan cerita dengan keluargaku, kalau cerita saya pastikan kamu tidak ada didunia lagi".
Mendengar ancaman tersangka, korban merasa takut hingga akhirnya tindak pidana persetubuhan anak tersebut terjadi.
Sementara itu dari hasil penyidikan sementara, aksi bejat tersangka AL sudah berulang kali dilakukan terhadap korban sejak kelas 6 SD.
“Saat ini korban sudah duduk di bangku SMP kelas 1,”ucap Kapolsek.
Kemudian, untuk kronologis penangkapan, pada Rabu 6 Januari 2026 Sekira Pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi menerima laporan Informasi terkait adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Selanjutnya, Kapolsek Muara Kelingi Iptu M.Nurhendra, S.H,M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya, S.H melakukan lidik terhadap pelaku.
Dari hasil pulbaket Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, diduga tersangka memang benar melakukan tindak pidana tersebut.
Lalu, Rabu 7 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB tersangka datang ke Polsek Muara Kelingi didampingi pemerintah desa dan Kanit Reskrim Polsek bersama anggota langsung melakukan interogasi terhadap tersangka AL.
Saat diambil keterangan, tersangka AL mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungannya.
Tersangka langsung diamankan di Polsek Muara Kelingi sebelum diserahkan ke Polres Mura untuk ditindaklanjuti. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 helai sprei warna kuning, 1 helai baju kaos lengan pendek warna merah, 1 helai celana pendek warna merah, 1 helai pakaian dalam jenis BH warna cream.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" Tegas Kapolsek. (Adi)

