Polsek Kota Agung telah berhasil ungkap kasus Pencurian hewan ternak
*TKP :*
Desa Tanjung Raya Kec.Tanjung Tebat Kab. Lahat.
*PELAPOR/KORBAN :*
N: KAPSIN BIN SABARUDIN (ALM)
U: 47 Tahun
P: Pelajar/Mahasiswa
A: Perum. Kopi Jaya 2 Rt.013 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi / Jl. Sidodadi Kel.
*TERSANGKA BERHASIL DI KAP :*
1. N : DWS ALIAS D
U : 51 Tahun
2. N : RAS ALIAS Y
U : 45 THN
P : PETANI
A : DESA TANJUNG RAYA KEC.TANJUNG TEBAT KAB.LAHAT.
*SAKSI - SAKSI :*
1. Saksi 1 (Saksi Korban):
N : KAPSIN BIN SAPARUDIN (Alm)
U : 43 Tahun
P : Petani
A : Desa Tanjung Menang Kec.Tanjung Tebat Kab. Lahat.
2. Saksi 2 :
N : WANDRA MANDALA PUTRA BIN SUNAN
U : 33 tahun
P : Tani
A : Desa Tanjung Menang Kec.Tanjung Tebat Kab. Lahat.
3. Saksi 3 :
N : SAIROL BIN JAFAR (Alm)
U : 46 tahun
P : Tani
A : Desa Tebing Tinggi Kec.Mulak Ulu Kab. Lahat.
*BARANG BUKTI :*
-. 2 (dua) ekor sapi jenis kelamin betina warna merah bata;
-, 1 (satu) ekor sapi jenis kelamin jantan warna merah bata;
*KRONOLOGIS KEJADIAN :*
Pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di desa Tanjung Raya Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat telah terjadi Tindak pidana pencurian berupa 3 (tiga) ekor Sapi 2 (dua) ekor milik Sdr. KAPSIN Bin SAPARUDIN (Alm) dan 1 (satu) ekor sapi milik Sdr.WANDRA bermula pada saat anak pelapor Sdri.NOPITA Binti KAPSIN menghubungi melalui Handphone dan mengatakan "BAK, SAPI KITE LA NYEBRANG KE SDN 05" lalu pelapor langsung menuju kelokasi sapi tersebut dan mencarinya akan tetapi sapi tersebut sudah tidak ditemukan Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku..
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polsek Kota Agung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat Bukti, pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wib Kapolsek Kita Agung IPTU ARMANSA GUSNATA,SH, Ps.Kanit Reskrim Polsek Kota Agung AIPDA YULIAWANTORO,SH bersama Anggota Polsek Kota Agung melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, selanjutnya Kapolsek Kota Agung bersama anggota langsung menuju ke lokasi di rumah tersangka DWS aLias D di Desa Tanjung Raya Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat untuk melakukan penangkapan, selanjutnya melakukan pengembangan dan sekitar jam 17.30 Wib anggota menuju ke pondok kopi Dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka lagi Sdr RAS alias Y selanjutnya kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Kota Agung.
Pewarta : Bk

