BREAKING NEWS

Pemda, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Lombok Timur Dipercepat ke Januari 2027


Klik86.com - 
Lombok Timur – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lombok Timur akhirnya memperoleh kepastian setelah pemerintah daerah, Komisi I DPRD, dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur menyepakati jadwal baru.

Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat (19/6/2026). Pertemuan itu melibatkan sejumlah unsur terkait, mulai dari Komisi I DPRD, Sekretaris Daerah Lombok Timur, Dinas PMD, Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda, hingga pengurus FKKD.

Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan bahwa pembahasan jadwal Pilkades dilakukan setelah pemerintah daerah memperoleh kejelasan dasar hukum melalui PP Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi pijakan pelaksanaan Pilkades setelah adanya perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ia menjelaskan, Pemda Lombok Timur sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Dari konsultasi tersebut, pemerintah daerah diarahkan untuk segera menyiapkan seluruh tahapan Pilkades dengan tetap memperhatikan kesiapan daerah, regulasi teknis, serta waktu pelaksanaan.

Menurut Sekda, rapat bersama DPRD dan FKKD menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan agar pelaksanaan Pilkades tidak lagi menimbulkan ketidakpastian.

“Pertemuan ini untuk mencari solusi bersama. Prinsipnya, sesuai arahan Bupati, jika pelaksanaan bisa lebih cepat tentu akan lebih baik,” ujar Juaini Taofik.

Sebelumnya, pemerintah daerah merancang tahapan persiapan Pilkades dimulai pada 3 Agustus 2026, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 3 Februari 2027. Jadwal itu disusun dengan memperhitungkan seluruh kebutuhan tahapan, mulai dari penyusunan aturan, kesiapan administrasi, hingga teknis pelaksanaan di lapangan.

Sekda juga menegaskan bahwa pembiayaan Pilkades Serentak telah disiapkan dalam perencanaan anggaran pemerintah daerah. Ia memastikan kegiatan tersebut tidak akan mengganggu kondisi keuangan daerah.

“Anggaran sudah dipersiapkan dan dipastikan tidak menyebabkan defisit,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua FKKD Lombok Timur Khairul Ihsan menegaskan bahwa para kepala desa pada dasarnya berharap Pilkades dapat dilaksanakan pada tahun 2026. Menurutnya, kepastian jadwal sangat penting bagi para bakal calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi.

Ia menilai penundaan yang terlalu panjang dapat menimbulkan beban tersendiri, baik dari sisi mental maupun biaya persiapan. Karena itu, FKKD mendorong agar pelaksanaan Pilkades tidak terlalu lama dari rencana semula.

“Kami berharap pelaksanaan bisa dilakukan tahun 2026. Namun setelah mendengar penjelasan pemerintah daerah, yang paling penting saat ini adalah adanya kepastian waktu,” kata Khairul.

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, forum akhirnya menyepakati percepatan jadwal. Tahapan persiapan yang awalnya dimulai pada 3 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli 2026. Sementara hari pemungutan suara yang sebelumnya direncanakan pada 3 Februari 2027 dipercepat menjadi 27 Januari 2027.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondusivitas daerah, efektivitas pemerintahan desa, serta kebutuhan untuk segera menghadirkan kepala desa definitif. Selain itu, percepatan jadwal juga diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan para calon selama masa persiapan.

Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh pihak berharap Pilkades Serentak di Lombok Timur dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi. Pelaksanaan Pilkades juga diharapkan menghasilkan kepala desa definitif yang mampu memperkuat pelayanan publik serta mendorong pembangunan desa secara lebih maksimal.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image