BREAKING NEWS

Tidak Terima Divonis Hakim Pidana Seumur Hidup, Kuasa Hukum Terdakwa Makmur Nyatakan Banding



SIDANG- Kuasa hukum Bima Gurmani dan Deni saat menyidangkan terdakwa Makmur di PN Lubuk Linggau.Foto/Istimewa




KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Kuasa hukum Terdakwa Makmur (38) nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang atas kliennya di Vonis Hakim Seumur Hidup.

Hal ini di ungkapkan Kuasa Hukum Bima Gurmani, SH dan Deni, SH saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.Selasa (23/12/2025)

Dalam kesempatan itu Bima Gurmani, SH menyampaikan bahwa putusan dari Hakim PN Lubuk Linggau kurang adil bagi terdakwa Makmur dengan itu kami nyatakan banding.

Selain itu bahwa pledoi kami sebelumnnya  memintah membebaskan terdakwa Makmur Alias Murdari dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 340 KUHP dan Dakwaan Kedua Primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.  Menyatakan perbuatan terdakwa lebih tepat memenuhi Unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP., Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa dan Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik. 

"Namun dari pledoi kami sebelumnya semuanya tidak diterima oleh majelis hakim". Ucap Bima

Lanjut, Bima kami nyatakan dalam pasal 338 KUHP dengan alasan karena tidak ada pembunuhan berencana, bahwa memang terdakwa sudah di Linggau empat hari, namun hari keempat terdakwa tidak sengaja bertemu dengan korban  dan memintah damai dengan korban.

"Namun dengan itulah korban yang tidak terima dama dan korban membentak sehinggah terdakwa emosi dan replek langsung menikam korban. Dan niat untuk terdakwa untuk membunuh tidak ada, hanya sekedar emosi belaka".papar Bima

Selain itu di jelaskan bahwa untuk kronologis pertama yang berada di Kemenag  Muratara tidak ada menodongkan senjata api kepada korban malahan dikeroyok oleh keluarga korban.

Secepatnya pihaknya akan nyatakan memori banding ke PN Lubuk Linggau."Dengan harapan banding hakim PT memintah sesuai dalam pledoi kami yakni dakwaan subsider yakni pasal 338 KUHP dan 351 Ayat 3". Tambahnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image