BREAKING NEWS

Polemik THR PPPK Paruh Waktu Mengemuka, Pemkab Lotim Fokus Tuntaskan Hak Gaji Sebelum Idul Fitri


Klik86.com
Lombok Timur – Perbincangan mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Timur kian ramai. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat internal pada Rabu (25/02/2026) guna merumuskan langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum.

Pertemuan yang dipimpin Bupati H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik itu melibatkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, termasuk unsur pendidikan, kesehatan, RSUD, dan BKPSDM. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Sekda Juaini Taofik menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Ia menjelaskan bahwa kebijakan terkait THR umumnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam aturan kepala daerah.

“Kami masih menunggu kepastian aturan dari pusat. Setelah ada payung hukum yang jelas, barulah dapat ditindaklanjuti melalui keputusan bupati,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Dalam rapat tersebut, bupati menginstruksikan agar seluruh pembayaran hak pegawai, khususnya gaji PPPK paruh waktu yang belum tersalurkan untuk periode Januari hingga Maret, segera dirampungkan sebelum Lebaran.

Data pemerintah daerah menunjukkan jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur mencapai sekitar 10.998 orang, tersebar di berbagai OPD dengan dominasi pada sektor pendidikan dan layanan kesehatan. Jumlah tersebut menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap kesiapan anggaran daerah.

Menurut Juaini, kepala daerah berkomitmen menjaga prinsip keadilan dalam kebijakan kepegawaian. Namun, kepastian soal THR tetap harus didasarkan pada keputusan resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Saat ini, seluruh OPD diminta mempercepat proses administrasi serta memastikan ketersediaan anggaran. Pemerintah daerah berharap kepastian regulasi dapat segera terbit sehingga kejelasan mengenai THR PPPK paruh waktu dapat diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image