BREAKING NEWS

Pemkab Lombok Timur Dorong Penguatan Literasi dan Reformasi Pilkades Lewat Dua Raperda Baru


Klik86.com - 
Lombok Timur – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan kembali ditunjukkan melalui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur. Kedua rancangan regulasi tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna XII Masa Sidang III yang digelar pada Senin (27/7/2026).

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati H. Haerul Warisin menyampaikan penjelasan mengenai arah kebijakan pemerintah daerah yang menjadi dasar penyusunan dua rancangan peraturan tersebut. Menurutnya, pembentukan regulasi baru merupakan langkah penting agar penyelenggaraan pemerintahan tetap mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan perubahan kebijakan nasional.

Raperda pertama yang diajukan mengatur tentang penyelenggaraan sistem perbukuan. Pemerintah daerah menilai penguatan budaya literasi harus menjadi perhatian bersama di tengah semakin masifnya penyebaran informasi melalui berbagai platform digital. Kondisi tersebut dinilai menuntut masyarakat memiliki kemampuan membaca, memahami, dan menyaring informasi secara lebih kritis.

Melalui regulasi ini, pemerintah ingin menciptakan sistem perbukuan yang lebih tertata, mulai dari penyediaan buku yang berkualitas, pemerataan akses bacaan hingga dukungan terhadap pelaku perbukuan di daerah. Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu memperluas budaya membaca sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat secara berkelanjutan.

Selain memperkuat sektor literasi, pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Revisi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.

Penyesuaian regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak karena Kabupaten Lombok Timur dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada awal tahun 2027. Dengan jumlah desa yang mencapai 157, pemerintah memandang seluruh perangkat hukum harus dipersiapkan lebih awal agar setiap tahapan penyelenggaraan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati menegaskan bahwa keberhasilan Pilkades tidak hanya bergantung pada kesiapan penyelenggara, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, ia mengajak DPRD, aparat keamanan, pemerintah daerah, serta seluruh masyarakat untuk menjaga komunikasi, memperkuat koordinasi, dan bersama-sama menciptakan suasana yang aman selama proses pemilihan berlangsung.

Ia berharap kolaborasi seluruh pihak mampu menjaga stabilitas daerah sekaligus memperkuat persatuan masyarakat setelah pesta demokrasi di tingkat desa selesai dilaksanakan.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Timur tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 39 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang mengikuti jalannya pembahasan agenda legislatif tersebut.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image