BREAKING NEWS

Lagi- Lagi Pengedar Sabu, di Lubuk Linggau Tertangkap di Kontrakan


TERSANGKA- Uci Meiko Saputra Jaya (25) berikut barang bukti sabu yang diamankan petugas/ FOTO:Istimewa


KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Hanya berdasarkan informasi cepat dari masyarakat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, berhasil membongkar transaksi jual beli barang haram dan mengamankan seorang pelaku beserta belasan paket sabu.

Tersangkanya yakni Uci Meiko Saputra Jaya (25) yang dibekuk pada Kamis, (4/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di

rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Dari tangan yang tercatat warga Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket plastik klip kecil dengan total berat bruto seluruh paket sabu mencapai 3,15 gram.

Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 78 / XII/ 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 04 Desember 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Kamis, (4/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima laporan yang sangat berharga dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi jual beli Narkotika di wilayah hukum mereka.

Mendapat informasi krusial tersebut, Kasatresnarkoba AKP M. Romi segera memimpin timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.

Hasil penyelidikan membenarkan adanya aktivitas mencurigakan. Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Setelah Uci berhasil diamankan, petugas Satresnarkoba segera melakukan penggeledahan secara teliti di seluruh area kontrakan. Upaya penggeledahan membuahkan hasil signifikan.

Petugas menemukan sabu dan barang bukti pendukung lainnya yakni satu lembar plastik klip kosong, satu buah kotak rokok merk Esse Punch Pop yang digunakan untuk menyimpan sabu, dan satu buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop).

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sudut kamar kontrakan tersebut. Saat ini, Uci bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih mendalami asal muasal barang haram tersebut dan jaringan yang melibatkan pelaku.

"Atas perbuatannya, Uci dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika". Tegas Kasat

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat.

"Kerja sama dan informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam upaya pemberantasan Narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka," tambahnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image