Camat Utara II Tampung Puluhan Usulan Pemekaran Ketua RT
LUBUKLINGGAU - Pasca dilantiknya Ketua Rukun Tetangga (RT) beberapa waktu yang lalu,oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Pemerintah Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau,telah menerima puluhan berkas usulan guna melakukan pemekaran dari berbagai Ketua RT dalam wilayah Kecamatan Utara II.
Camat Utara II May Suhada (23/7) kepada awak media mengatakan,untuk saat ini memang kami selaku Pemerintah Kecamatan sudah menerima puluhan usulan-usulan dari berbagai Ketua RT.
Usulan-usulan tersebut tidak lain hanya untuk dilakukan pemekaran wilayah Ketua RT yang baru,namun untuk saat ini usulan-usulan itu kami tampung terlebih dahulu.
Karena belum ada petunjuk dan arahan dari Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot lubuklinggau,guna melakukan pemekaran Ketua RT yang baru.
Bahkan ada juga beberapa Kelurahan yang ingin melakukan pemekaran,makanya usulan-usulan itu masih kami tampung juga sampai kapan bisa terealisasikan.
" Yang jelasnya selaku Pemerintah Kecamatan kami juga hanya bisah mengusulkan,ke Pemkot dan Tapem Pemkot Lubuklinggau,"kata Camat.
Na kalau soal persyaratan pemekaran Ketua RT yang baru itu,minimal Kartu Keluarga (KK) di suatu RT tersebut melebihi 400 KK jadi layak untuk di mekarkan.
Akan tetapi untuk sementara ini,kami Pemerintah Kecamatan belum ada arahan dari Pemkot dan pihak Tapem Kota Lubuklinggau.
" Jika memang nanti ada arahan dari Walikota maupun pihak Tapem Pemkot lubuklinggau,untuk persyaratan pemekaran itu sudah kami lengkapi, "ungkap Camat.
Lanjutnya lagi,jika ada usulan-usulan pemekaran Ketua RT namun untuk KK masih berkisar 100 KK,maka belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemekaran RT baru.
Namun,jika letak dan luas wilayah serta kondisi jarak tempuh antar warganya jauh,bisah saja sangat memungkinkan untuk dilakukan pemekaran.
Akan tetapi yang jelas itu syarat utamanya,apabilah KK di wilayah RT tersebut sudah melebihi 400 KK.
Selain itu Petunjuk Teknis (Juknis) juga harus dilakukan musyawarah terlebih dahulu,baik antar Ketua RT maupun warga yang mengusulkan pemekaran itu.
Karena yang lebih tau personal di wilayahnya itu Pak RT,makanya Pak RT mengusulkan ke pihak Kelurahan selanjutnya pihak Kelurahan mengajukan ke pihak Kecamatan.
" Dari usulan-usulan itu nanti,kedepannya kami pihak Kecamatan juga akan memasuki dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) juga,"terang Camat.(Zul)

