BREAKING NEWS

Izin Dipertanyakan, Toko Mini Milik HK di Pagaralam Diduga Bebas Jual Miras Golongan C di Atas 40%

Klik86. Com PAGARALAM, Sumatra Selatan Toko Mini milik HK yang berlokasi di kawasan strategis Kota Pagaralam kini menjadi sorotan tajam. Usaha ritel tersebut disinyalir nekat mengedarkan minuman keras (miras) golongan C dengan kadar alkohol di atas 40% secara bebas, yang diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi alias ilegal.

​Praktik perdagangan minol (minuman beralkohol) kelas berat di Toko Mini milik HK ini berhasil diendus oleh Tim Investigasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Pagaralam, menyusul keresahan mendalam yang dirasakan oleh warga sekitar.

Sarang Miras Berkedok Ritel: Chivas hingga Gilbey's Dipajang Bebas di Toko Mini Milik HK

​Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lapangan, Toko Mini milik HK yang berada di kawasan bawah Simpang Empat Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan ini terbukti menyimpan dan memajang produk alkohol dengan sangat berani:

  • Pajangan Terbuka di Kasir: Tepat di area kasir Toko Mini milik HK, beberapa botol miras impor Golongan C berkadar alkohol tinggi dipajang secara terbuka. Merek-merek populer luar negeri seperti Chivas Regal, Gilbey’s, hingga Vibe tampak disajikan layaknya barang dagangan umum.
  • Lemari Pendingin Penuh Minol: Tak hanya miras golongan tinggi, lemari pendingin di Toko Mini milik HK juga disesaki oleh berbagai jenis minuman beralkohol golongan lainnya, seperti produk anggur merah (angmer) dan bir dari berbagai merek.

​Secara regulasi, tindakan Toko Mini milik HK ini menabrak aturan keras, karena toko kelontong atau eceran biasa tidak diperbolehkan menjual langsung minol Golongan B dan C kepada konsumen.

Menabrak Regulasi: Toko Mini Milik HK Terancam Pidana

​Distribusi miras diatur ketat oleh negara untuk mencegah dampak sosial negatif. Jika terbukti tak berizin, aktivitas di Toko Mini milik HK ini dapat dijerat sanksi berat berdasarkan:

  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 106): Mengancam pelaku usaha tanpa izin resmi dengan sanksi administratif hingga pidana kurungan.
  • Perpres No. 74/2013 & Permendag No. 20/2014: Menegaskan miras Golongan B dan C hanya boleh dijual di lokasi khusus (seperti hotel berbintang, bar, atau restoran tertentu) yang memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL). Usaha sekelas toko kelontong atau toko mini jelas dilarang keras.

Respons 'Gercep' Satpol PP dan Polres Pagaralam

​Temuan mengenai dugaan penjualan miras ilegal di Toko Mini milik HK ini langsung memantik reaksi keras dari aparat penegak hukum dan penegak perda setempat.

​Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Pagaralam, Andri, menegaskan pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa legalitas usaha tersebut.

​"Kami akan cek terlebih dahulu legalitas izin dari Toko Mini milik HK tersebut. Jika memang tidak memiliki SKPL untuk Golongan C, kami akan tindak lanjuti sesuai Perda No. 04 Tahun 2014 berupa sanksi teguran, serta berkoordinasi dengan pihak Polres untuk peninjauan bersama," tegas Andri, Kamis (16/7/2026).

​Senada, Kasat Reskrim Polres Pagaralam menyampaikan apresiasi atas informasi dari rekan-rekan media dan berjanji akan memberikan atensi serius.

​"Terima kasih informasinya. Akan kami tindak lanjuti dan segera lakukan pengecekan di lapangan (ke lokasi Toko Mini milik HK)," tulis Kasat Reskrim singkat via pesan elektronik.

HK Mengaku Pemilik Toko, Namun Bungkam Soal Izin

​Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi melalui pesan singkat WhatsApp, pria berinisial HK membenarkan bahwa dirinya merupakan pemilik penuh dari tempat usaha tersebut.

​"Memang benar, iya (pemilik toko)," jawab HK singkat saat ditanya mengenai kepemilikan toko mini di sebelum lampu merah Nendagung, jalur menuju Gunung Dempo tersebut.

​Namun, hingga berita ini diturunkan, HK mendadak bungkam dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut maupun bukti kepemilikan dokumen perizinan khusus atau SKPL terkait produk-produk miras yang dipajang bebas di toko mininya.

​Kini, warga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Satpol PP Kota Pagaralam segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penegakan hukum demi menjaga ketertiban umum di wilayah Pagaralam.

Editor Perwarta : Tim DPC AKPERSI Pgara Alm 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image