Pemkab Lombok Timur Perluas Basis Pajak, Program Pemutihan Kendaraan Jadi Daya Tarik Tingkatkan Kepatuhan Warga
Klik86.com - Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya memperkuat sumber pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi kebijakan perpajakan daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ruang Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (14/7/2026).
Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, mulai dari perangkat organisasi daerah, camat, lurah, hingga kepala desa. Para peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai ketentuan perpajakan, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengatakan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah dalam menghimpun pendapatan dari sektor pajak. Karena itu, ia menilai seluruh aparatur hingga tingkat desa memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat sekaligus memetakan potensi pajak di wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah sektor yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan keterlibatan aktif pemerintah di tingkat bawah, potensi tersebut diyakini dapat diidentifikasi secara lebih akurat dan dikelola secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Haerul juga menyoroti pembangunan infrastruktur penerangan jalan. Ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah dan pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) agar pembangunan fasilitas penerangan dapat berjalan lebih cepat. Aset yang dibangun nantinya akan menjadi milik pemerintah daerah dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen dari target yang ditetapkan tahun ini. Capaian tersebut dinilai menunjukkan perkembangan positif dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Meski demikian, Bapenda tetap menargetkan peningkatan penerimaan melalui berbagai langkah strategis, termasuk memperkuat sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Hasni menjelaskan bahwa untuk pajak hotel dan restoran diterapkan mekanisme self-assessment, di mana pelaku usaha bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya. Adapun jenis pajak lainnya tetap dihitung dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Selain membahas regulasi perpajakan, peserta sosialisasi juga memperoleh informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor selama periode 15 Juni hingga 30 September 2026. Pemerintah provinsi juga menghapus tunggakan pajak tahun 2020 ke bawah bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun.
Tidak hanya itu, pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi menjadi pelat NTB juga memperoleh insentif berupa potongan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen untuk satu tahun pertama, disertai pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap berbagai kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu. Dengan meningkatnya penerimaan daerah, pemerintah optimistis pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik dapat terus diperkuat demi mendukung kesejahteraan masyarakat.(red)
