BREAKING NEWS

Lakukan Cabul, JPU Tuntut Guru BK SMP 1 Lubuk Linggau Dengan 7 Tahun Bui

TERDAKWA- Amal Alam Praguna (35) jalani sidang tuntutan karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya/Foto: Istimewa



KLIK86, COM, LUBUKLINGGAU,- Guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri 1 Lubuk Linggau, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi, SH dengan 7 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider 190 hari. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.

Terdakwanya yakni  Amal Alam Praguna (35)  oknum Guru PPPK tercatat warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau dituntut karena diduga melakukan cabul  kepada korban seorang siswi kelas VIII sebut saja namanya Mawar (12).

Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan anggota Erif Erlangga, SH dan Mariaigo Simanjuntak, SH  dan Panitera Pengganti (PP) Al-Kautsar Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Kuasa Hukumnnya Badai Beni Kuswanto, SH dan Fatner

JPU Ayugi saat di Konfirmasi Kamis (2/4/2026) membenarkan hal tersebut bahwa terdakwa Amal Alam Praguna sudah dituntut.

Dalam tuntutannya bahwa terdakwa Amal terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa dan negara

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Seperti sebelumnnya bahwa terdakwa merupakan guru BK di SMP tersebut dan sudah memiliki istri.

Dan mulai percakapan dengan korban melalui pesan singkat Watshapp (WA),  serta korban ini pernah juga di panggil tersangka Amal di ruang BK saat itu tersangka mencabuli korban dengan memegang korban.

Lalu kejadian selanjutnya saat korban pulang sekolah, saat itu korban lagi piket kelas tiba-tiba sakit perut,lah tersangka menanyakan korban. Lalu diajaklah korban keruang BK saat itu tesangka kembali mencabuli korban dengan memegang sensitif korban dan tersangka mengancam korban untuk lakukan oral sek kepadanya

Lanjutnya, dengan itu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian keorangtuanya dan dilanjutkan ke Pihak Sekolah hinggah ke Polres Lubuk Linggau.

"Untuk sementara dari pengakuan tersangka hanya satu korban yang dicabulinya". (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image