Bupati Lotim Jemput Kepastian Status PPPK, Ribuan Pegawai Paruh Waktu Diusulkan Beralih Menjadi Penuh Waktu
Klik86.com - Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan masa depan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memperoleh kepastian status. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian karier bagi tenaga yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan.
Upaya itu diwujudkan melalui pertemuan antara Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, pada Kamis (16/7/2026) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan berbagai kondisi yang dihadapi Lombok Timur, terutama terkait jumlah PPPK paruh waktu yang tergolong sangat besar.
Saat ini, Lombok Timur memiliki sekitar 10.998 PPPK paruh waktu, angka yang menempatkan kabupaten tersebut sebagai daerah dengan jumlah PPPK paruh waktu terbesar ketujuh di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri karena membutuhkan kebijakan yang tepat agar proses penataan kepegawaian dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dinilai berhasil menjaga situasi tetap kondusif. Kepala BKN memberikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah yang mampu mengakomodasi para PPPK paruh waktu sehingga proses penataan berlangsung dengan baik tanpa memicu gejolak di kalangan pegawai.
Dalam pembahasan itu juga disinggung mengenai mekanisme pengangkatan PPPK penuh waktu. Penentuan kuota bagi setiap daerah nantinya akan disusun oleh BKN dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta sejumlah indikator lain yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi mengenai kriteria prioritas yang akan digunakan dalam proses pengusulan.
Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan bahwa Bupati Lombok Timur menaruh perhatian besar terhadap aspek keadilan dalam proses tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masa pengabdian yang tercermin melalui faktor usia, apabila nantinya aspek tersebut menjadi komponen utama dalam kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, Bupati telah menyampaikan komitmen di hadapan Kepala BKN bahwa seluruh proses pengusulan akan dilaksanakan secara objektif dan mengacu sepenuhnya pada aturan yang berlaku. Tidak akan ada perlakuan istimewa bagi pihak tertentu karena seluruh calon penerima status PPPK penuh waktu akan diseleksi berdasarkan kriteria resmi yang telah ditetapkan.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada terbatasnya kemampuan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap mempertahankan komitmennya terhadap tenaga non-ASN. Pemerintah memilih tetap mengakomodasi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja maupun merumahkan pegawai, kecuali terhadap mereka yang mengundurkan diri secara sukarela atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian status ribuan PPPK paruh waktu di Lombok Timur sekaligus memberikan kepastian bagi para aparatur yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.(red)
