PERSADIN NTB dan Bawaslu Sepakat Perkuat Kolaborasi, Dorong Pengawasan Pemilu yang Lebih Efektif
Klik86.com - Mataram – Penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum memerlukan keterlibatan banyak pihak, tidak hanya lembaga penyelenggara, tetapi juga organisasi profesi, akademisi, media, hingga masyarakat. Semangat tersebut menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERSADIN Nusa Tenggara Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB yang digelar pada Kamis (16/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kota Mataram itu menjadi momentum untuk membangun kesamaan pandangan mengenai pentingnya memperkuat sistem pengawasan Pemilu melalui kolaborasi lintas sektor. Selain membahas aspek penegakan hukum, kedua belah pihak juga bertukar gagasan mengenai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih aktif mengawal jalannya proses demokrasi.
Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., mengatakan organisasi advokat memiliki tanggung jawab moral dalam mendukung terciptanya Pemilu yang berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum. Ia menilai sinergi dengan Bawaslu merupakan langkah positif untuk memperluas edukasi hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Wilayah DPW PERSADIN NTB, Rusman Khair, S.S., S.H., menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu hingga tingkat paling bawah. Menurutnya, pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, maupun TPS harus memiliki pemahaman hukum yang seragam serta kemampuan yang memadai dalam menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas Bawaslu tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur secara rinci mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga pengawas Pemilu.
Sementara itu, Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (C) Marzuki, S.H., M.H., C.I.M., mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pemilu masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Di antaranya praktik politik uang, penyebaran disinformasi di media sosial, persoalan netralitas aparatur negara, keterbatasan sumber daya pengawas, hingga kondisi geografis yang dapat memengaruhi efektivitas pengawasan di sejumlah wilayah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi, S.IP., M.H., menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Mulai dari penerimaan laporan, proses kajian, klarifikasi terhadap pihak terkait, hingga pembahasan bersama Sentra Gakkumdu apabila ditemukan indikasi tindak pidana Pemilu.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan pembuktian hukum sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Hasan Basri, S.Pd.I., mengajak masyarakat untuk tidak sekadar menjadi pemilih, tetapi juga ikut mengawasi jalannya seluruh tahapan Pemilu. Menurutnya, keberhasilan pengawasan sangat dipengaruhi oleh kepedulian publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital sebagai upaya menekan penyebaran hoaks yang berpotensi memicu konflik maupun menyesatkan masyarakat selama proses Pemilu berlangsung.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan demokrasi, DPW PERSADIN NTB menyatakan komitmennya untuk mengambil bagian dalam berbagai program Bawaslu, mulai dari pendidikan hukum kepemiluan, pendampingan hukum bagi masyarakat, penyusunan kajian akademik, pembentukan relawan pengawas berbasis advokat, hingga keterlibatan dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengawas Pemilu.
Melalui komitmen bersama tersebut, Bawaslu Provinsi NTB dan DPW PERSADIN NTB berharap kerja sama yang terjalin dapat memperkuat kualitas pengawasan Pemilu, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta mendorong terciptanya proses demokrasi yang lebih transparan, adil, dan dipercaya oleh masyarakat.(red)
