Dua Raperda Krusial Masuki Tahap Pembahasan, Pemkab dan DPRD Lotim Fokus Perkuat Literasi serta Reformasi Pilkades
Klik86.com - Lombok Timur – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali ditunjukkan melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis. Kedua regulasi tersebut kini memasuki tahapan pembahasan lanjutan bersama DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Selasa (28/7/2026).
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, hadir mewakili pemerintah daerah dalam agenda yang meliputi penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah memberikan catatan, saran, dan pertanyaan terhadap substansi kedua rancangan aturan tersebut. Di samping menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah mengajukan regulasi baru, DPRD juga mendorong agar pembahasan Raperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dapat dipercepat sehingga target legislasi daerah dapat tercapai sesuai rencana.
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Sistem Perbukuan dilandasi kebutuhan untuk meningkatkan tingkat literasi masyarakat yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Lombok Timur. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pengembangan dunia perbukuan sekaligus menciptakan ekosistem literasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Pemkab menegaskan bahwa meskipun penyusunannya merujuk pada regulasi nasional, isi Raperda tetap disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Penguatan budaya membaca dan menulis akan menjadi salah satu fokus utama yang nantinya dituangkan lebih rinci melalui kebijakan turunan, termasuk berbagai program yang memberi ruang bagi berkembangnya penulis lokal, penerbit, ilustrator, pelaku usaha buku, hingga pengembang buku berbasis digital.
Agar implementasinya berjalan optimal, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah pendukung. Di antaranya pengembangan layanan perpustakaan digital, perluasan akses internet, peningkatan kompetensi literasi digital masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia yang akan terlibat dalam penyelenggaraan sistem perbukuan di daerah.
Sementara itu, pembahasan mengenai perubahan regulasi pemilihan kepala desa menjadi perhatian khusus para anggota DPRD. Sejumlah fraksi meminta kejelasan mengenai jadwal pelaksanaan Pilkades serentak, mekanisme pencalonan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tata cara penyelesaian apabila terjadi hasil suara yang sama, hingga kesiapan pendanaan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan tahapan awal Pilkades akan dimulai pada tahun 2026 melalui proses persiapan dan pencalonan. Adapun pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih direncanakan berlangsung pada tahun 2027 sesuai ketentuan yang mengatur pelaksanaan tahapan pemilihan lintas tahun anggaran.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa PPPK tidak dilarang mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa. Namun apabila telah ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan diwajibkan memilih salah satu status jabatan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Mengenai kemungkinan adanya calon dengan jumlah suara yang sama, pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme penentuan pemenang telah disusun secara bertingkat. Setiap tahapan penyelesaian akan dilakukan berdasarkan urutan kriteria yang telah diatur dalam Raperda hingga diperoleh kepastian calon kepala desa terpilih. Penyempurnaan redaksi pasal juga akan dilakukan agar tidak memunculkan penafsiran yang berbeda saat diterapkan.
Di sisi lain, pemerintah memastikan kesiapan anggaran penyelenggaraan Pilkades telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pendanaan direncanakan bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta APBD Tahun Anggaran 2027 sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.
Mengakhiri pembahasan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang diberikan. Kesepahaman antara eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, memperkuat budaya literasi masyarakat, serta menciptakan penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel di Kabupaten Lombok Timur.(red)
