Paripurna DPRD Lombok Timur Bahas Dua Rancangan Perda Prioritas
Klik86.com - Selong – DPRD Kabupaten Lombok Timur kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (5/1/2025) dalam rangka Masa Sidang II. Rapat yang berlangsung di Ruang Utama DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota dewan, serta OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Agenda utama paripurna kali ini adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD. Ketua Bapemperda, Mustayib, menjelaskan bahwa dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Menurut Mustayib, Raperda mengenai masyarakat hukum adat disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat di Lombok Timur. Regulasi ini dinilai penting sebagai dasar pengakuan negara terhadap komunitas adat agar dapat menjalankan kehidupan sosial dan budayanya secara bermartabat dalam sistem pemerintahan daerah.
Ia menambahkan, ruang lingkup pengaturan dalam Raperda tersebut cukup komprehensif, mulai dari proses pendataan dan penetapan masyarakat adat, mekanisme penyelesaian persoalan adat, hingga pengaturan hubungan antara masyarakat adat dan pemerintah. Seluruh ketentuan itu diarahkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang adil dan menghormati keberagaman.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai langkah penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional di bidang investasi dan pembangunan. Rancangan ini bertujuan memperkuat sektor pariwisata Lombok Timur agar berkembang secara terarah, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, Mustayib menegaskan bahwa pengelolaan pariwisata yang diatur dalam Raperda tersebut tetap mengedepankan nilai keagamaan, budaya lokal, serta pelestarian lingkungan. Selain itu, substansinya telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lombok Timur tahun 2024–2038 yang mencakup pengembangan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan.
Menutup laporannya, Bapemperda memastikan bahwa penyusunan kedua Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. DPRD berharap, pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan, demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.(red)
