Didampingi Kuasa Hukum, Pengamen Inisial A memintah Keadilan Dengan Mendatangi UPPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau
LANJUTI- Korban A didampingi Kuasa hukumnya saat menindaklanjuti kejadian menimpahnya ke UPPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Inisial A (16) mengadu ke Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuk Linggau. Selasa (14/1/2026).
Korban A yang didampingi kuasa hukum dan bapak angkatnya menindak lanjuti ke jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang merupakan titipan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau di Rumah Asa Silampari, viral di media sosial.
Dalam video dan foto yang beredar, korban tampak mengalami luka lebam di hampir seluruh bagian tubuhnya. Dugaan penganiayaan ini disebut dilakukan oleh oknum pekerja di Rumah Asa Silampari dan menuai perhatian luas dari masyarakat serta berbagai pihak.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Lubuklinggau, IPDA Dio Firmansyah, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
"Kita belum menindak lanjuti karena korban A belum ada perwakilan orang tua atau walinya". Ucapnya.
Ditempat yang sama Putri selaku ibu angkatnya mengungkapkan peristiwa ini terbongkar pada Sabtu (10/1/2025) saat itu korban mengadu selaku bapak angkatnya bahwa ia dianiaya.
Ia mengaku korban di cambuk menggunakan ikat pinggang dan kakinya disulutkan dengan api rokok. Dengan alasan korban diduga dituduh nakal saat direhab dan sering berulah.
"Sehinggah terlihat meninggalkan bekas ditubuh dan telapak kakinya akibat dianiaya". Papar Putri yang menambahkan bahwa korban selama ini sering tinggal di rumah kami di Lubuk Linggau.
Mendengar hal tersebut pihaknya mengadu ke penasehat hukum dan untuk ditindaklanjuti. Dengan harapan untuk memintak keadilan.
Karena kita sudah menelpon orangtua kandungnya di Jambi dan kami disini dipercayakan untuk menangani dan mendampinginya
Dijelaskannya bahwa korban A ini datang kelubuk Linggau bulan April 2024 datang dari Jambi ke Lubuk Linggau hanya untuk mengamen
"Sehinggah Juni 2025 saat lagi mengamen di depan warnet langsung ditangkap Sat Polisi PP Lubuk Linggau yang saat itu lagi gelar Razia pengamen". Ungkap Putri
Lalu korban A dan temannya diserahkan ke Dinsos Lubuk Linggau dan pihak Dinsos menyerahkannya ke Rumah Asa Silampari untuk di rehabilitasi
"Selain Adit ada dua anak punk lainnya yang juga di rehab di Rumah asa Silampari" ucapnya.
Sementara itu Pimpinan Rumah Asa Silampari, Tomi Lesmana, membenarkan bahwa anak tersebut memang pernah berada di lembaganya dengan status titipan dari Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
“Benar, anak itu pernah berada di tempat kami sebagai titipan dari Dinas Sosial. Saat itu lembaga kami juga sedang dalam proses pembenahan dan penyelesaian internal,” ujar Tomi saat diwawancarai awak media.
Ia menjelaskan bahwa pembinaan terhadap anak tersebut telah berlangsung cukup lama dan berada dalam pengawasan Dinas Sosial. Meski demikian, Tomi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Pasti ada sebab dan akibat, tetapi saya tegaskan, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan,” tegasnya.
Menurut Tomi, pihak Dinas Sosial Kota Lubuklinggau telah melakukan mediasi terkait peristiwa tersebut. Oknum pekerja yang diduga melakukan penganiayaan juga telah diminta bertanggung jawab, termasuk menanggung biaya pengobatan korban.
“Dari lembaga kami tetap melakukan pengawasan dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami,” jelasnya.
Tomi juga mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di luar jam operasional lembaga, yakni sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, sehingga berada di luar pengawasan langsung pihak pengelola.
“Perlu kami luruskan, A ini bukan pasien, melainkan anak titipan dari Dinas Sosial,” tambahnya.
Terkait proses hukum, Tomi menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
“Saat ini kami belum dapat memastikan langkah hukum lanjutan. Kami menunggu arahan dari Dinsos, namun yang jelas oknum tersebut diminta bersikap kooperatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tomi memaparkan kronologis keberadaan anak A di Rumah Asa Silampari. Anak tersebut awalnya terjaring penertiban anak jalanan oleh Satpol PP Kota Lubuklinggau. Karena belum tersedianya tempat penitipan anak, Dinsos menitipkan A sementara di Rumah Asa Silampari sambil menunggu keberadaan keluarganya.
“Awalnya hanya dititipkan beberapa hari. Namun ketika keluarga datang ke Dinsos, mereka justru lepas tangan karena menilai kenakalan anak tersebut sudah di luar batas usianya,” ungkap Tomi.
Anak tersebut sempat dipulangkan ke orang tuanya, namun kembali ke Lubuklinggau dan kembali terjaring penertiban. Karena belum adanya tempat penampungan, Dinsos kembali meminta bantuan Rumah Asa Silampari.
“Selama hampir satu tahun dititipkan, tidak ada respons dari keluarga. Bahkan ketika kami menyampaikan rencana pemulangan, pihak sini justru berencana menyekolahkan anak tersebut sehingga tetap berada di tempat kami,” lanjutnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, A disebut sering berulah dan ingin kembali hidup bebas di jalanan. Kondisi tersebut, menurut Tomi, telah dilaporkan kepada Dinas Sosial.
Selama berada di Rumah Asa Silampari, A juga dilibatkan dalam aktivitas ringan seperti membersihkan lingkungan dan memasak nasi. Namun, Tomi mengakui adanya sejumlah perilaku anak yang dinilai berbahaya.
“Pernah membocorkan gas, mengencingi beras, dan melakukan perilaku lain yang membahayakan. Namun sekali lagi, kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan,” tegasnya. (Adi)

