Kepemilikan Sabu, Riyando Kihaga Oknum Anggota Polres Muratara Disidangkan.
TERDAKWA-Riyando Kihaga (39) jalani sidang karena atas kepemilikan sabu./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, MURATARA- Terlibat Peredaran Narkotika Oknum Anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Rabu (14/1/2026)
Terdakwanya yakni Riyando Kihaga (39) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disidangkan JPU Ayugi karena diduga kepemilikan sabu dengan berat 0,43 gram.
Sidang diketuai Hakim Erif Erlangga, SH dengan anggota Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dan Hendrik Tarigan, SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen
JPU Ayugi dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Riyando Kihaga pada hari Senin 11 Agustus 2025 sekitar Pukul 18.00 WIB bertempat di Rumah kontrakan yang berada di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bahwa pada Senin 11 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa pergi kerumah saksi Mira Susanti (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), ketika itu saksi Mira Susanti sedang memaketkan narkotika jenis shabu,
Kemudian terdakwa berkata dengan saksi Mira Susanti “ dek aku nak beli shabu (sambil memberikan uang sebesar Rp.200 ribu kepada saksi Mira Susanti), lalu saksi Mira Susanti langsung mengambil uang tersebut dan langsung memeberikan dua paket shabu kepada terdakwa
Kemudian setelah menerima dua peket Narkotika tersebut Terdakwa membuat alat untuk mengkonsumsi Narkotika dan mengkonsumsi Narkotika yang telah dibeli oleh saksi Mira tersebut, tidak lama kemudian datanglah Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendobrak pintu belakang rumah saksi Mira (berkas perkara terpisah) dan langsung menggeledah badan terdakwa,
Pada saat di geledah ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastic kilp yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,43 gram, yang di dapatkan pada terdakwa, kemudian terdakwa langsung di bawa ke Polres Musi Rawas Utara.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 2819/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa,S,Si.,M,T jabatan Kasubbid Narkoba selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik menyatakan terhadap berupa Narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,43 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina dan MDMA,
Sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa Riyando Kihaga termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa Riyando Kihaga tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
Perbuatan terdakwa Riyando Kihaga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Adi)

