Hanya Belasan Travel Kantongi Izin PPIU, Haerul Fahmi Minta Pengawasan Umrah Diperketat
Klik86.com - LOMBOK TIMUR – Tingginya jumlah biro perjalanan umrah yang belum memiliki izin operasional resmi menjadi persoalan yang perlu segera mendapat perhatian. Kondisi ini dikhawatirkan membuka celah praktik penipuan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya calon jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci.
Haerul Fahmi mengungkapkan, dari perkiraan lebih dari 280 biro perjalanan yang menjalankan aktivitas di wilayah tersebut, hanya sebagian kecil yang telah memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hal itu disampaikannya pada Jumat (06/11/2026). Menurut Haerul, keberadaan penyelenggara tanpa izin menjadi salah satu alasan pengawasan terhadap bisnis perjalanan ibadah perlu ditingkatkan.
Ia menyebut, penelusuran terhadap biro perjalanan yang belum mengantongi izin merupakan bagian dari upaya mencegah masyarakat menjadi korban penyelenggara yang tidak bertanggung jawab.
Haerul menjelaskan, status perizinan harus menjadi perhatian sebelum seseorang memutuskan menggunakan layanan travel umrah. Sebab, penyelenggaraan perjalanan ibadah memiliki ketentuan khusus yang wajib dipenuhi oleh setiap pihak yang menjalankan usaha tersebut.
Persoalan ini semakin penting mengingat kasus dugaan penyelewengan dana dan penipuan perjalanan ibadah masih ditemukan. Bahkan, sejumlah masyarakat dari kalangan terdidik, tokoh masyarakat, hingga pengelola lembaga yayasan disebut pernah mengalami kerugian akibat mempercayai biro perjalanan yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
Ia menilai, masih banyak calon jemaah yang belum memahami sistem kerja penyelenggara perjalanan. Beberapa pihak yang menawarkan paket umrah ternyata hanya berperan sebagai penghubung atau agen dari penyelenggara lain, sehingga masyarakat perlu mengetahui siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas keberangkatan mereka.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Haerul mendorong pengawasan yang lebih aktif melalui koordinasi bersama Kementerian Agama. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika muncul laporan masyarakat, tetapi juga perlu menyasar aktivitas biro perjalanan yang belum memenuhi persyaratan.
Ia juga meminta masyarakat lebih rasional dalam mempertimbangkan paket perjalanan. Penawaran dengan tarif yang jauh lebih rendah dari ketentuan umum patut ditelusuri terlebih dahulu, terutama menyangkut fasilitas, kepastian jadwal, dan status penyelenggaranya.
Haerul mengingatkan bahwa biaya murah tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan faktor keamanan. Calon jemaah perlu memastikan seluruh informasi perjalanan dapat dipertanggungjawabkan sebelum melakukan pembayaran.
Terhadap penyelenggara yang ditemukan bermasalah, penanganan dapat dilakukan melalui mekanisme pembinaan maupun tindakan administratif sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku. Sanksi yang memungkinkan diterapkan antara lain penghentian sementara kegiatan hingga pembekuan izin.
Dalam keterangannya, Haerul turut menyinggung persoalan salah satu penyelenggara perjalanan yang sebelumnya berdampak pada ratusan warga NTB. Penanganan kasus tersebut dilakukan melalui proses pendataan dan pembinaan terhadap pengelola PPIU sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
Ia menambahkan, pengawasan juga perlu diterapkan sejak tahap awal pendirian biro perjalanan. Calon penyelenggara harus melewati proses pemeriksaan dan survei dari pihak berwenang sebelum memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan pemberangkatan jemaah.
Dengan berbagai persoalan tersebut, Haerul berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memilih penyelenggara perjalanan yang memenuhi ketentuan. Informasi mengenai biro perjalanan berizin juga diharapkan semakin mudah diakses sehingga calon jemaah tidak bergantung sepenuhnya pada promosi yang ditawarkan agen travel.
Ia mengimbau masyarakat melakukan pengecekan izin PPIU terlebih dahulu sebelum mentransfer biaya umrah ataupun menyerahkan paspor dan dokumen penting lainnya. Menurutnya, kehati-hatian dalam memilih penyelenggara menjadi langkah awal untuk menghindari kerugian sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan ibadah.(red)

