Perubahan Status PDAM Lombok Timur Dikebut, Pemkab Targetkan Perumda Segera Terbentuk
Klik86.com - LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berupaya mempercepat pembenahan kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan menyiapkan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan perusahaan daerah berjalan sesuai regulasi sekaligus memperkuat profesionalitas pelayanan kepada masyarakat.
Keseriusan pemerintah daerah terlihat dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini tengah dikerjakan oleh Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Setda Lombok Timur. Penyusunan regulasi tersebut juga mendapatkan pendampingan dari tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Pemkab menargetkan rancangan aturan itu rampung pada November mendatang. Setelah proses penyusunan selesai, pemerintah daerah akan mendorong agar Raperda tersebut segera masuk dalam agenda pembahasan bersama DPRD.
Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Biyawansyah, menyampaikan bahwa perubahan status PDAM menjadi Perumda diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan perusahaan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain memberikan kejelasan terhadap kedudukan perusahaan, penataan tersebut diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan mutu pelayanan air minum.
Menurutnya, penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD. Peraturan yang berlaku sejak 31 Desember 2024 tersebut telah menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam aturan terbaru, pemerintah pusat turut menetapkan standar pengelompokan BUMD berdasarkan jumlah pelanggan. Perusahaan dengan pelanggan hingga 50.000 orang dikategorikan sebagai BUMD kecil dengan struktur satu direksi. Sementara perusahaan dengan pelanggan 50.001 sampai 100.000 masuk kategori sedang dan dapat memiliki maksimal tiga direksi.
Adapun BUMD yang melayani lebih dari 100.000 pelanggan tergolong kategori besar dengan jumlah direksi paling banyak lima orang.
Ketentuan mengenai efisiensi perusahaan juga menjadi perhatian dalam regulasi tersebut. Rasio biaya operasi dibatasi maksimal 0,95 untuk kategori kecil, 0,90 bagi kategori sedang, serta 0,85 untuk kategori besar.
Aspek kesejahteraan dan pengelolaan sumber daya manusia turut diatur, termasuk pembatasan total remunerasi atau biaya operasional pegawai berdasarkan proyeksi pendapatan perusahaan pada tahun sebelumnya. Usia pensiun ditetapkan 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun sesuai ketentuan.
Di sisi lain, belum tuntasnya penyesuaian bentuk badan hukum membuat pemerintah daerah masih menerapkan mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) pada jajaran direksi PDAM. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan menghindari kekosongan posisi strategis di tubuh perusahaan.
Biyawansyah juga mengungkapkan bahwa usulan perubahan status PDAM sebenarnya telah beberapa kali disampaikan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, rencana tersebut belum kunjung memasuki pembahasan karena berulang kali mengalami penundaan.
Kini, melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan keterlibatan perancang dari Kementerian Hukum, Pemkab Lombok Timur kembali berupaya menuntaskan proses regulasi tersebut. Penyelesaian Raperda menjadi tahapan penting agar transformasi PDAM menjadi Perumda memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat segera direalisasikan.(red)

