BREAKING NEWS

Kerugian Negara Capai Rp1,59 Miliar, Kades dan Bendahara Kotaraja Akhirnya Hadapi Panggilan Jaksa


Klik86.com - 
LOMBOK TIMUR – Penanganan kasus dugaan korupsi keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, memasuki tahap lanjutan setelah Kepala Desa berinisial LS dan bendahara desa berinisial M mendatangi Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Senin (26/10/2026). Keduanya hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.596.005.597. Angka itu mengacu pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur terhadap pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024–2025.

Pengusutan perkara berawal dari laporan Bupati Lombok Timur terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Pemeriksaan oleh Inspektorat kemudian mengungkap sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Namun, temuan tersebut diduga tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari sehingga perkara diteruskan kepada kejaksaan untuk diproses melalui jalur hukum pidana.

Dalam penyidikannya, kejaksaan memeriksa pelaksanaan berbagai program yang seharusnya dibiayai melalui anggaran desa. Penyidik menemukan dugaan perbedaan antara perencanaan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Sejumlah proyek dan program yang kini didalami meliputi pembangunan jalan rabat beton, talud, gorong-gorong, jembatan, serta penanganan rumah tidak layak huni. Pengadaan sapi dan kendaraan dump truck juga masuk dalam daftar kegiatan yang diperiksa karena diduga terdapat pekerjaan atau program yang tidak terealisasi meskipun anggarannya telah dicairkan.

Tak hanya menelusuri realisasi proyek, penyidik turut mengusut tata kelola pencairan dana desa. Uang yang dicairkan diduga berada dalam penguasaan kepala desa dan bendahara tanpa disertai berita acara serah terima yang sah. Penyidik menelusuri dokumen serta aliran dana untuk mengetahui kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya.

Sumber penerimaan lain juga menjadi bagian dari penyidikan, yakni pendapatan dari penyewaan tanah kas desa dan kios. Dana yang berasal dari pemanfaatan aset tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicatat dalam APBDes.

Kejaksaan juga mendalami pengelolaan dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang nilainya mencapai Rp221,9 juta. Dana itu diduga dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa. Selain itu, muncul dugaan bahwa sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembayaran utang dan aktivitas perjudian daring.

Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, penyidik telah memeriksa 55 saksi dan menyita 193 barang bukti. Hasil audit Inspektorat Daerah Lombok Timur turut digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, LS dan M ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026. Surat penetapan tersangka untuk LS bernomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sedangkan surat untuk M bernomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Pemenuhan panggilan oleh kedua tersangka menandai berlanjutnya proses penyidikan kasus yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tersebut. Kejaksaan masih mendalami dugaan penyimpangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Status tersangka yang disandang LS dan M bukan merupakan putusan bersalah. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image