Kejari Lombok Timur Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Kotaraja, Kerugian Negara Tembus Rp1,59 Miliar
Klik86.com - LOMBOK TIMUR – Pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, tengah menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan dua pejabat desa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Perkara yang mencakup anggaran Tahun 2024–2025 tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,59 miliar.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LS, selaku Kepala Desa Kotaraja, dan M, yang menjabat sebagai bendahara desa. Penetapan keduanya dilakukan pada 20 Oktober 2026 setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil audit kerugian negara.
Pengusutan perkara ini berawal dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Inspektorat Kabupaten Lombok Timur selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran.
Pemerintah Desa Kotaraja selanjutnya diminta menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam tenggat waktu 60 hari. Karena tindak lanjut atas temuan tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu berakhir, perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejari Lombok Timur untuk diproses melalui jalur penegakan hukum pidana.
Proses itu mengacu pada nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 25 Januari 2023, yang mengatur tindak lanjut pidana terhadap indikasi kerugian keuangan negara apabila tidak terselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pembangunan dan Pengadaan Diduga Tidak Terlaksana
Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan sejumlah kegiatan desa. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) disebut tidak selaras dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sejumlah pekerjaan fisik dan program pemberdayaan masyarakat diduga tidak direalisasikan meski anggarannya telah dicairkan. Kegiatan yang disorot antara lain pembangunan jalan rabat, talud, gorong-gorong dan jembatan, penanganan rumah tidak layak huni, serta pengadaan sapi dan dump truck.
Penyidik juga mendalami mekanisme pencairan anggaran yang diduga dikuasai secara sepihak oleh kepala desa bersama bendahara. Dalam proses tersebut, pencairan dana disebut tidak disertai berita acara serah terima yang sah.
Temuan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam dokumen desa, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara.
Penerimaan Desa dan Dana PTSL Jadi Bagian Penyidikan
Tidak hanya belanja pembangunan, kejaksaan turut mengusut pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari penyewaan tanah kas desa dan kios. Penerimaan tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicatat dalam APBDes.
Penyidik juga menemukan persoalan dalam pengelolaan dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan nilai mencapai Rp221,9 juta. Dana tersebut diduga dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kejaksaan, dana yang berkaitan dengan keuangan desa itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan bermain judi online.
Audit Inspektorat Catat Kerugian Rp1,59 Miliar
Dugaan penyimpangan tersebut berujung pada perhitungan kerugian negara sebesar Rp1.596.005.597. Nilai itu merujuk pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Untuk membangun perkara, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan menyita 193 barang bukti. Kejari Lombok Timur menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka, dengan mengacu pada Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Surat penetapan tersangka terhadap LS tercatat dengan Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sedangkan terhadap M bernomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 20 Oktober 2026.
Atas perkara ini, LS dan M disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Penanganan perkara kini berlanjut dalam proses hukum di Kejari Lombok Timur. Dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik tersebut akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red)

