Ruang Rawat Inap Mulai Padat, RSUD Soedjono Selong Benahi Alur Pelayanan Pasien
Klik86.com - LOMBOK TIMUR – Meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan dalam dua pekan terakhir mendorong fasilitas kesehatan di Kabupaten Lombok Timur untuk mengoptimalkan penggunaan ruang perawatan. Di tengah bertambahnya pasien, pengaturan kapasitas rawat inap, ketepatan rujukan, dan kejelasan informasi kepada masyarakat menjadi perhatian penting, Jumat (16/10/2026).
Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. H. Lalu Ofan Hendardi, memastikan pihaknya terus memantau perkembangan kondisi pelayanan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung situasi di rumah sakit sekaligus memastikan pasien tetap memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medis.
Ia mengungkapkan, aktivitas pelayanan di RSUD dr. R. Soedjono Selong masih berjalan normal. Kendati demikian, keterisian sejumlah ruang rawat inap yang semakin tinggi mengharuskan pihak rumah sakit mengatur ketersediaan tempat tidur secara lebih optimal.
Menurut Ofan, meningkatnya jumlah pasien harus diimbangi dengan pengelolaan pelayanan yang baik. Rumah sakit tidak hanya dituntut mampu menangani lonjakan kunjungan, tetapi juga memastikan keputusan medis tetap mengedepankan keselamatan pasien.
Persoalan pelayanan kesehatan tersebut turut menjadi bahan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur. Koordinasi dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat mengenai pasien yang dinilai kesulitan memperoleh perawatan atau harus menjalani proses rujukan ke fasilitas kesehatan lain.
Ofan menjelaskan, kendala yang muncul di lapangan perlu dilihat berdasarkan kondisi masing-masing pasien dan prosedur yang berlaku. Dalam sejumlah situasi, persoalan dapat dipicu oleh informasi yang belum tersampaikan secara utuh, sehingga masyarakat tidak memahami alasan pasien harus menjalani pemeriksaan lanjutan, rawat jalan, ataupun rujukan.
Karena itu, penyampaian informasi oleh petugas kesehatan perlu diperjelas. Masyarakat harus mendapatkan penjelasan mengenai alasan suatu tindakan medis dilakukan, termasuk apabila pasien belum memerlukan rawat inap atau perlu melanjutkan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan lain.
Penentuan kebutuhan rawat inap, lanjutnya, tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan permintaan pasien atau keluarga. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokter dan kondisi klinis pasien. Pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan akan diarahkan mengikuti mekanisme rujukan, sementara pasien yang memungkinkan menjalani pemulihan di rumah dapat diberikan pengobatan sesuai rekomendasi tenaga medis.
Tingginya kebutuhan pelayanan juga tidak hanya dirasakan oleh RSUD dr. R. Soedjono Selong. Sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Lombok Timur turut menghadapi peningkatan kunjungan dalam periode yang sama.
Keluhan batuk, pilek, dan demam, terutama pada anak-anak, menjadi salah satu persoalan kesehatan yang mendapat perhatian. Kondisi tersebut menambah kebutuhan pemeriksaan dan perawatan, termasuk bagi pasien dengan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Dalam situasi kapasitas rawat inap yang terbatas, pasien yang kondisinya telah membaik dapat diperbolehkan pulang apabila dokter menyatakan perawatan lanjutan di rumah aman dilakukan. Pengaturan ini memungkinkan tempat tidur tersedia bagi pasien lain yang membutuhkan perawatan intensif. Namun, pemulangan tetap harus berdasarkan penilaian medis, bukan semata-mata untuk mengurangi kepadatan ruang perawatan.
Selain kapasitas tempat tidur, persoalan administrasi dalam pelayanan juga menjadi perhatian. Ofan menyinggung kasus pasien di RSUD Labuan Haji yang sebelumnya membutuhkan operasi elektif atau tindakan yang telah direncanakan. Proses tersebut terkendala karena kepesertaan BPJS Kesehatan pasien diketahui tidak aktif.
Karena tindakan itu tidak termasuk keadaan darurat, pasien diminta menyelesaikan persyaratan administrasi dan melengkapi rujukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasien tersebut akhirnya menjalani operasi di RSUD Labuan Haji pada 13 Oktober.
Ofan menekankan bahwa pelayanan terhadap pasien gawat darurat memiliki ketentuan berbeda dengan tindakan medis terjadwal. Dalam keadaan darurat, pasien harus segera mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, tindakan elektif dapat mengikuti prosedur administrasi dan mekanisme rujukan yang ditetapkan.
Perbedaan tersebut perlu dipahami masyarakat agar kendala administrasi pada pelayanan terjadwal tidak langsung dianggap sebagai bentuk penolakan. Penjelasan yang transparan juga diperlukan supaya pasien dan keluarga mengetahui langkah yang harus ditempuh tanpa kebingungan ketika mengakses layanan kesehatan.
Ke depan, koordinasi antara rumah sakit, puskesmas, dan Dinas Kesehatan diharapkan semakin diperkuat, terutama ketika terjadi peningkatan pasien dengan keluhan pernapasan. Ketersediaan ruang perawatan perlu diimbangi dengan sistem rujukan yang jelas dan komunikasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Masyarakat pun diingatkan untuk menjaga kesehatan serta memeriksakan diri ketika mengalami gejala yang membutuhkan penanganan medis. Pemahaman mengenai alur rujukan dan status kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan.
Lonjakan kebutuhan perawatan menjadi ujian bagi fasilitas kesehatan di Lombok Timur dalam menjaga keseimbangan antara kapasitas dan mutu pelayanan. Dengan pengelolaan ruang rawat inap yang tepat, koordinasi antarfasilitas yang lebih kuat, serta informasi yang mudah dipahami, pelayanan diharapkan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan hak dan keselamatan pasien.(red)

