BREAKING NEWS

Cegah Calon Kades Terkendala Berkas, Dukcapil Lombok Timur Perjelas Alur Pelayanan


Klik86.com - 
LOMBOK TIMUR – Kejelasan prosedur menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur dalam melayani kebutuhan administrasi warga yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Instansi tersebut menegaskan bahwa pengurusan dokumen tetap dilayani sesuai ketentuan, sekaligus mendorong koordinasi yang lebih baik antara kantor kabupaten dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Rabu (14/10/2026).

Sekretaris Dukcapil Lombok Timur, Anan Tarfi, S.S.T., M.M., menyampaikan bahwa masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk kepentingan pencalonan kepala desa tidak perlu khawatir terkait akses pelayanan. Selama persyaratan terpenuhi, permohonan akan ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, kendala yang menjadi perhatian bukanlah penolakan terhadap permohonan warga, melainkan kemungkinan perbedaan pemahaman mengenai tempat dan mekanisme pengurusan dokumen. Situasi semacam ini perlu ditangani agar masyarakat memperoleh informasi yang pasti sejak awal.

Menurut Anan, pembagian kewenangan antara Dukcapil kabupaten dan UPT perlu dipahami secara seragam. Apabila suatu urusan bisa dituntaskan di UPT, warga dapat mengakses layanan tersebut. Sebaliknya, masyarakat yang telah datang ke kantor kabupaten perlu mendapatkan arahan yang jelas mengenai langkah penyelesaian permohonannya.

“Pada prinsipnya, kami tidak pernah menolak. Kalau masyarakat datang ke sini, tentu kami layani dan proses sesuai ketentuan. Jika pelayanan bisa dilakukan di UPT, silakan melalui UPT. Namun, jangan sampai masyarakat harus bolak-balik karena ketidakjelasan mekanisme pelayanan,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dukcapil Lombok Timur telah mengirimkan surat kepada UPT terkait. Upaya ini dimaksudkan untuk memperjelas mekanisme kerja dan menyelaraskan pemahaman mengenai pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan.

Anan menegaskan bahwa penyederhanaan prosedur tetap harus memperhatikan dasar hukum. Ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) menjadi salah satu acuan dalam memberikan layanan, sehingga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat tidak mengabaikan aturan maupun ketertiban administrasi.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan persyaratan identitas, termasuk penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam kelengkapan berkas pencalonan. Informasi mengenai dokumen yang wajib disiapkan perlu disampaikan secara tepat agar calon kepala desa dapat memenuhi persyaratan tanpa menghadapi kebingungan yang tidak perlu.

Anan menilai, evaluasi terhadap persyaratan administrasi idealnya dilakukan sejak proses penyusunan kebijakan. Namun, ketika tahapan Pilkades telah berjalan, seluruh pihak tetap harus berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan sembari memastikan kebutuhan pelayanan warga dapat dipenuhi dengan baik.

Di sisi lain, perkembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) turut menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan. Penggunaan identitas digital yang dilengkapi barcode dapat membantu pemeriksaan dan verifikasi identitas, sejalan dengan perkembangan sistem administrasi kependudukan.

Kendati demikian, penerapan teknologi digital perlu disesuaikan dengan kesiapan masyarakat. Menurut Anan, belum semua warga terbiasa menggunakan layanan digital, sehingga mekanisme pelayanan secara langsung masih diperlukan selama masa peralihan.

“Transformasi digital memang terus berjalan, termasuk melalui IKD yang memiliki barcode. Namun, kita juga harus memahami bahwa belum semua masyarakat terbiasa menggunakan layanan digital. Karena itu, pelayanan manual tetap perlu difasilitasi selama masa transisi,” ujarnya.

Dukcapil Lombok Timur berharap persoalan perbedaan informasi dan alur pengurusan dapat diminimalkan melalui komunikasi yang lebih intensif dengan UPT serta instansi terkait. Keseragaman informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui dokumen yang diperlukan, lokasi pelayanan, dan tahapan pengurusan yang harus dilalui.

Dengan kepastian prosedur dan koordinasi antarlembaga, pelayanan administrasi bagi calon kepala desa diharapkan berlangsung lebih efektif. Masyarakat pun dapat menyiapkan kelengkapan pencalonan secara lebih terarah tanpa mengabaikan persyaratan hukum yang berlaku.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image