BREAKING NEWS

Dugaan Transaksi Obat Keras di Cempaka Putih Jadi Sorotan, Warga Minta Polres Tangsel Lakukan Penyelidikan


Klik86.com - 
TANGERANG SELATAN – Dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas yang dilaporkan berlangsung di Jalan Kesatriaan, Cempaka Putih, itu dikeluhkan warga lantaran disebut masih berjalan secara rutin meski pengaduan telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Obat jenis Tramadol dan Eximer diduga menjadi komoditas yang diperjualbelikan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan transaksi berlangsung pada pagi hari, mulai sekitar pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pembeli disebut mendatangi lokasi untuk melakukan pembelian secara langsung.

Persoalan ini semakin mengundang perhatian karena warga menduga sejumlah pembeli berasal dari kalangan remaja dan dewasa muda. Masyarakat khawatir penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan, terlebih apabila dikonsumsi tanpa pemeriksaan dan petunjuk tenaga medis.

Seorang warga Cempaka Putih yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa keberadaan aktivitas tersebut telah lama menjadi pembicaraan masyarakat. Ia menyebut laporan melalui layanan kepolisian 110 sudah beberapa kali dilakukan, tetapi menurut pengamatannya, kegiatan yang dikeluhkan masih berlangsung.

"Kami ingin ada tindakan nyata. Laporan sudah pernah disampaikan, tetapi sampai sekarang aktivitas yang kami keluhkan masih terlihat. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut," kata warga itu, Jumat (30/10/2026).

Bagi masyarakat sekitar, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut aktivitas perdagangan obat, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan generasi muda. Mereka menilai penjualan obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi membuka ruang penyalahgunaan yang dapat berujung pada gangguan kesehatan dan ketergantungan.

Warga lainnya meminta aparat segera memeriksa lokasi yang dimaksud serta menelusuri asal-usul obat yang diduga diperjualbelikan. Mereka berharap langkah pengawasan tidak hanya dilakukan sesaat, tetapi berkelanjutan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran.

Dugaan tersebut juga menjadi perhatian dari sisi penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ketentuan mengenai produksi dan distribusi sediaan farmasi, termasuk kewajiban memenuhi standar keamanan, mutu, dan persyaratan yang berlaku. Dugaan pelanggaran dapat ditelusuri melalui ketentuan yang relevan, termasuk Pasal 435 dan Pasal 436, dengan penerapan hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.

Masyarakat pun meminta jajaran Polsek Ciputat Timur di bawah naungan Polres Metro Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pemeriksaan lapangan, pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran pihak yang diduga terlibat dinilai perlu dilakukan guna memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan benar melanggar ketentuan hukum.

Warga berharap persoalan ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Mereka menginginkan lingkungan tempat tinggal yang aman dari peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, sekaligus kepastian bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian dari aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Ciputat Timur maupun Humas Polres Metro Tangerang Selatan terkait dugaan penjualan Tramadol dan Eximer di Jalan Kesatriaan, Cempaka Putih. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian agar mendapatkan penjelasan mengenai laporan warga serta langkah penanganan yang akan dilakukan.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image