BREAKING NEWS

Pemkot Lubuklinggau Hentikan Operasional Gudang Miras

LUBUKLINGGAU - Terkait kehadiran gudang Minuman Keras (Miras) yang berlokasi di jalan Gajah Mada,Kelurahan Siring Agung,Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).

Disebabkan persoalan administratif Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),secara langsung mengambil tindakan terhadap gudang Miras milik PT Anugrah Karya Prima,Selasa (8/9). 

Menurut Sekretaris Satpol PP Muhammad Syarifan menegaskan,dihentikan sementara kegiatan operasional gudang miras milik PT Anugrah Karya Prima itu.

Apabilah pihak prusahaan PT Anugrah Karya Prima,telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan sesuai ketentuan yang berlaku. 

" Terutama terkait dengan pengendalian, pengawasan, pembatasan dan pelarangan peredaran serta penjualan minuman beralkohol,"tegas M Syarifan.

Muhammad Syarifan penghentian sementara  ditetapkan operasional PT Anugrah Karya Prima diberi waktu selama satu bulan, terhitung sejak berita acara (,BA) ditandatangani pada Selasa, 8 September 2026.

" Dilakukan tindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Lubuklinggau melalui Satpol PP dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan yang berlaku,"jelas Syarifan.(Zul) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image