BREAKING NEWS

Diduga Gelapkan Dana Take Over Kredit Mantan RM BRI Lubuklinggau Di Tahan Polisi

LUBUKLINGGAU  - Mantan Relationship Manager (RM) BRIGUNA Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),saudari yang berinisial DW.

Harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kota Lubuklinggau,pasalnya saudari DW diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dengan kerugian mencapai Rp 2,14 Miliar.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan Sik (3/9) mengatakan,bahwa saudari DW diduga menjalankan aksinya dengan mendampingi,sejumlah debitur yang melakukan proses take over kredit dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke Bank BRI.

Kemudian dalam proses tersebut,DW diduga meminta nasabah menarik dana pinjaman yang telah dicairkan melalui Bank BRI.

Selanjutnya dana tersebut kemudian diserahkan kepada DW dengan alasan akan digunakan untuk melunasi sisa kredit nasabah di Bank BSI dan Bank Mandiri.

“Pelaku meminta dan mempengaruhi nasabah agar melakukan penarikan terhadap uang atau dana pinjaman yang telah dicairkan oleh Bank BRI,” kata Kapolres. 

AKBP Catur Erwin Setiawan Sik menjelaskan, setelah uang diserahkan kepada DW,dana tersebut ternyata tidak dibayarkan kepada pihak Bank.

" Baik itu bank BSI maupun Bank Mandiri untuk keperluan pelunasan kredit,selain itu uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,”jelas Kapolres. 

Ia menegaskan,kasus tersebut diketahui terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 berkisar pukul 11:30 Wib di Kantor Bank BRI Cabang Lubuklinggau,Jalan Yos Sudarso,Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kronologi awal mula kejadian itu ketika DW melakukan pendampingan terhadap sejumlah nasabah,yang hendak melakukan take over kredit dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke Bank BRI.

DW kemudian diduga meminta para nasabah menarik uang,sesuai dengan jumlah kewajiban kredit yang harus dilunasi di bank sebelumnya.

Setelah dana ditarik,uang tersebut diserahkan kepada DW. Kepada nasabah, DW disebut mengatakan dana itu akan dibayarkan langsung untuk melunasi sisa utang kredit di Bank BSI dan Bank Mandiri.

" Namun uang yang telah diterima DW diduga tidak disetorkan kepada kedua bank tersebut,Kita masih mendalami dugaan sisa uang tersebut,”tegas Kapolres. 

Dia menuturkan,dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar nota dinas tertanggal 8 November 2025 terkait permohonan pelunasan debitur dari instansi Lapas Surulangun atas nama NN yang ditandatangani NN selaku debitur dan DW selaku RM BRIGUNA.

Polisi juga mengamankan satu lembar rekening koran Bank BRI periode 1-31 Desember 2025 atas nama NN, enam bundel berkas perjanjian kontrak kredit dari BRI, dua lembar surat keputusan (SK) atas nama DW, serta satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani DW di atas meterai Rp10 ribu.

Atas perbuatan pelaku DW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

" Untuk saat ini pihak kepolisian Polres Lubuklinggau masih melakukan pendalaman,terkait aliran dana dan dugaan penggunaan sisa uang dalam kasus tersebut,"cetus Kapolres.(Zul) 


 


.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image