BREAKING NEWS

Walikota Lubuklinggau Sidak Gudang Miras Di Siring Agung

LUBUKLINGGAU - Setelah sempat viral dan diunggah di berbagai Media Sosial (Medsos) maupun Media Online,terkait adanya sebuah gudang diduga gudang tersebut menyimpan banyak minuman beralkohol dalam jumlah cukup besar.

Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pendistribusian Minuman Keras (miras) tersebut,berada di Kelurahan Siring Agung,Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,Kota Lubuklinggau,Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Maka dari itu Walikota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat bersama Dinas Perizinan,Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP),hinga Camat dan Lurah,melakukan peninjauan sekaligus Inspeksi Dadakan (Sidak) ke gudang minuman tersebut,Sabtu (29/8).

Walikota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat mengatakan setelah viralnya keberadaan gudang Miras tersebut,tentunya kami selaku Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. 

Meminta kepada pemilik gudang wajib memenuhi persyaratan peraturan perizinan dan ada Standar Operasional Prosedur (SOP),dalam pendsitribusian ke rantai penjualannya.

Kemudian baik di hulu maupun di hilirisasinya juga jangan sampai ada salah dalam pendistribusian,selain itu informasikan juga kepada masyarakat luas. 

" Apa-apa saja jenis usaha ataupun barang yang disimpan pada gudang tersebut,minimal ada plang nama atau yang lain sebagainya sehingga tidak ada salah persepsi tentang keberadaan gudang dimaksud,"kata Wako.

H Rachmat Hidayat juga menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Prangkat Daerah (OPD),maupun Dinas instansi terkait dapat melaksanakan kegiatan monitoring.

Terutama perizinan pendistribusian ke rantai penjualan dan SOP yang di laksanakan oleh pemilik usaha,apabilah hal-hal itu tidak diperhatikan. 

" Tentunya kami selaku Pemerintah Kota Lubuklinggau,akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan gudang tersebut kedepannya,"tegas Wako.

Camat Selatan II Kota Lubuklinggau Widya Wulandari menjelaskan,gudang yang sempat viral kemarin itu,bernama PT Anugrah Karya Prima pemiliknya dari Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Selaku Pemerintah Kecamatan,setau kami gudang ini sudah memenuhi persyaratan izin gudangnya,sebagai distributor perdangangan besar.

" Terhadap minuman beralkohol baik itu tipe A,tibe B hinga tipe C,karena izinya sudah lengkap maka gudang tersebut sudah layak mengedarkan Mirasnya ke distributor-stributor lainnya,"jelas Camat. 

Widya Wulandari menerangkan,terkait sudah viralnya gudang PT Anugrah Karya Prima kemarin,pada malam hari ini Walikota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat. 

Maupun Sat Pol,PP hinga pihak Dinas perizinan sudah turun langsung ke lokasi,ketika di cek soal izin usaha pemilik usaha sudah punya izin melalui Online Single Submission (OSS) di tahun 2024 lalu.

" Ketika sudah di cek oke-eko aja,izin usaha sudah ada dan memang sudah layak beredar minuman beralkohol tersebut karena izinnya merupakan izin perdagangan besar minuman beralkohol,"terang Camat.(Zul) 








 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image