Polres Lubuklinggau Himbau Jangan Bakar Dan Mutas Air Sungai
LUBUKLINGGAU - Guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),di wilayah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Mapolres Kota Lubuklinggau memberikan himbauan,kepada seluruh elemen masyarakat maupun warga Kota Lubuklinggau.
Agar tidak mengadakan ataupun melakukan pembakaran hutan dan lahan,baik secara disengaja maupun tidak disengaja.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan Sik,melalui Kasi Humas Polres Lubuklinggau AKP H Alwi,Kamis (27/8) kepada sejumlah awak media.
Kasi Humas Polres Lubuklinggau AKP H Alwi mengatakan,dikarenakan kondisi kita saat ini sedang mengalami musim kemarau.
Jadi kami Mapolres Kota Lubuklinggau mengingatkan dan memberikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat hingga warga Kota Lubuklinggau.
" Supaya tidak melakukan dan mengadakan pembakaran hutan ataupun lahan,yang akan mengakibatkan terjadinya kebakaran,"kata H Alwi.
AKP H Alwi menjelaskan,apabilah terjadinya kebakaran hutan dan lahan itu disengaja atapun tidak disengaja.
" Tentu saja ada hukum pidananya,apalagi disengaja membakar hutan dan lahan yang mengakibatkan kebakaran,"jelas AKP Alwi.
Ia menghimbau juga,selain dari pembakaran hutan dan lahan,masyarakat ataupun warga Kota Lubuklinggau juga diingatkan.
Agar dapat menjaga ekosistem aliran sungai khususnya di wilayah Kota Lubuklinggau,supaya tidak dicemari dengan cara yang ilegal.
Baik itu nyetrum ikan atau mutas ikan di sungai,karena tindakan tersebut juga merupakan merusak habitat yang ada di sungai.
" Hal itu juga,apabilah dilakukan dengan cara paksa dapat merusak ekosistem alam hinga merugikan,tentu ada hukum pidananya juga,"himbau AKP Alwi.(Zul)

