Pesta Malam Dilubuklinggau Diberi Limit Batas Waktu
LUBUKLINGGAU - Terkait Peraturan Walikota (Perwal) nomor 1 tahun 2019 tentang aturan,yang mengatur penyelenggaraan pesta malam di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Masih berlaku dikarenakan aturan tersebut dibuat,untuk mengendalikan penyelenggaraan pesta rakyat pada malam hari.
Demi menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika, minuman keras, prostitusi, serta tindak kejahatan lainnya.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan Sik,melalui Kasi Humas AKP H Alwi menegaskan bahwa Perwal nomor 1 tahun 2019 itu masih berlaku.
Kemudian Perwal nomor 1 tahun 2019 itu juga yang mengatur bagi warga Kota Lubuklinggau,jika ingin melakukan dan melaksanakan hajatan diberikan limit batas waktu.
" Terhadap penyelenggaraan pesta hajatan pada malam hari,dan Perwal itu juga belum dicabut maupun di ubah makanya masih berlaku,"tegas AKP H Alwi.
AKP H Alwi mengingatkan,bagi warga Kota Lubuklinggau,karena Perwal nomor 1 tahun 2019 itu masih berlaku di Kota Lubuklinggau.
Jadi apabilah warga dan masyarakat Kota Lubuklinggau,ingin mengadakan ataupun melakukan kegiatan hajatan.
Sesuai Perwal nomor 1 tahun 2019 itu,batas limit waktu pesta hajatan di malam hari dibatasi sampai pukul 23:00 Wib.
" Jika melampaui batas waktu dan ketentuan Perwal tersebut,tentunya ada sanksi yang harus diterima bagi penyelenggara hajatan tersebut,"ingat AKP H Alwi.(Zul)

