BREAKING NEWS

Enam Tambang Tanpa Izin Dibongkar, Polda Banten Tahan Tujuh Orang


Klik86.com - 
SERANG — Praktik pertambangan tanpa izin kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Banten. Polda Banten mengungkap enam lokasi yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus membongkar praktik penyalahgunaan solar bersubsidi.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten bersama jajaran Polres, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Satu orang lainnya masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2026. Enam lokasi yang menjadi sasaran penindakan tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga sumber daya alam sekaligus mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Menurut Yudhis, para pelaku menjalankan kegiatan penambangan dengan mengeksploitasi batuan, pasir dan tanah urug tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Aktivitas tersebut bahkan dilakukan menggunakan alat berat excavator.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan penambangan telah berlangsung antara dua hingga enam bulan. Polisi juga menemukan adanya pengolahan material yang mengandung emas di salah satu lokasi yang tidak memiliki izin resmi.

Selain sektor pertambangan, penyidik menemukan pola lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku membeli solar bersubsidi dari SPBU, lalu menjualnya kembali kepada pihak lain dengan harga industri.

Agar mampu mengangkut BBM dalam jumlah lebih besar, kendaraan jenis mobil boks dimodifikasi dengan memasang tangki penampungan di bagian dalam kendaraan. Modifikasi tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas pengumpulan dan penjualan kembali solar bersubsidi.

Tujuh tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Polisi menyebut para tersangka berperan sebagai pemilik kegiatan.

Dari penindakan tersebut, aparat menyita sembilan unit excavator, dokumen surat jalan dan hasil penjualan, batuan yang mengandung emas, serta sejumlah peralatan pengolahan emas seperti gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.

Untuk perkara BBM, barang bukti yang diamankan berupa uang yang diduga digunakan sebagai modal pembelian solar bersubsidi senilai Rp6,2 juta serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Yudhis menyampaikan penyidikan masih dikembangkan. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan yang selama ini menopang aktivitas ilegal tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam perkara pertambangan, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Banten turut meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat pengungkapan praktik ilegal yang berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Kepolisian memastikan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan di wilayah hukum Polda Banten.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image