Walikota Lubuklinggau Sangat Menyangkan Diduga OTT Ternyata Pungli
LUBUKLINGGAU - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),menghebohkan Dunia Maya (Dumay) dan dunia Media Sosial (Medsos) serta Media Online.
Pasalnya di hari Selasa (18/8/2026) kemarin diduga telah mengadakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT),terhadap bebrapa orang oknum pejabat di ruang lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau.
Pengamanan dilakukan saat jaksa menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah terkait proses pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kasus tersebut bermula atas adanya laporan pengaduan masyarakat,terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum pejabat di Disdikbud Kota Lubuklinggau.
Guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kepala Kejari Lubuklinggau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/L.6.11/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan Pungli oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Lubuklinggau pada 2026.
Selanjutnya telah beredar Video di Media Sosial (Medsos) terhadap aksi tim Kejari Kota Lubuklinggau,melakukan penjemputan secara paksa bagi oknum pejabat di ruang lingkup Disdik Kota Lubuklinggau.
Dengan adanya aksi yang dilakukan oleh pihak tim penyidik dari Kejari Kota Lubuklinggau,guna mengklarifikasi kegiatan tersebut pihak Kejari Lubuklinggau mengelar jumpa pers pada hari,Rabu (19/8/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan adanya kegiatan tim penyidik kemarin itu,bukan penjemputan aksi OTT melainkan untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat tersebut.
Sebetulnya tim penyidik dari Kejari Kota Lubuklinggau mendapatkan informasi bahwa adanya pertemuan anatara Kepsek,dengan oknum pejabat di ruang lingkup Disdik Kota Lubuklinggau.
Tentang penerbitan Surat Rekomendasi (SR) sebagai salah satu syarat guna mencairkan Dana BOSP reguler melalui Bank Sumsel Babel,sedangkan sewaktu di lokasi penyidik mendapatkan beberapa Kepsek dan pejabat Disdik.
Selain itu petugas juga menemukan sangat banyak sekali,amplop yang didapat disalah satu ruangan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabiddikdas).
" Kemudian dari investigasi pihak penyidik ke limah oknum pejabat Disdik Kota Lubuklinggau dibawalah ke kantor Kejari Kota Lubuklinggau,guna dimintai keterangan beserta amplopnya kami amankan,"kata Armein.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani menjelaskan,hasil pengamanan Barang Bukti (BB) serta pemeriksaan tahap awal.
Salah satu oknum pejabat berinisial A kedapatan memiliki sebanyak 14 hinga 16 amplop kosong yang sudah tidak berisi lagi,sedangkan saudara F mempunyai sebanyak 11 amplop sementara saudara V hanya 1 amplop.
Untuk saat ini kami pihak Kejari Lubuklinggau menetapkan kasus ini,sebagai dugaan pelanggaran administrasi dalam proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP.
Karena pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Rekomendasi (SR) yang digunakan sebagai persyaratan pencairan dana melalui Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau.
Maka mekanismenya dinilai bertentangan,dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikmen) nomor 8 tahun 2026.
Tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSPMeski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan,Kejari Lubuklinggau menyerahkan penanganan laporan pengaduan tersebut.
Kepada pihak Inspektorat Kota Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,kami juga merekomendasikan perbaikan tata kelola proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP di lingkungan Disdikbud Kota Lubuklinggau.
Selain itu, penggunaan Dana BOSP diminta dilakukan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
" Diharapkan dapat memperbaiki tata kelola serta mencegah terjadinya penyimpangan,dalam proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP di Kota Lubuklinggau,"jelas Kasi Intelijen.
Walikota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat menegaskan,bahwa sekarang ini baik dalam Undang-Undang (UU) maupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Daerah (Perda).
Sudah jelas,bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau telah membuka sistem administrasi secara elektronik,dengan artian tidak harus bertemu dan tatap muka.
Peraturan itu dibuat guna mengurangi adanya tindakan Pungutan Liar (Pungli),namun sangat disayangkan kejadian di Disdik kemarin merupakan bagian dari administrasi.
Karena di zaman Pemerintahan H Rachmat Hidayat dan Rustam Effendi,kami tidak membenarkan jika ada perbuatan Pungli.
" Apalagi sifatnya untuk melayani masyarakat,karena sudah jelas di visi dan misi kami yang ke empat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bagus tanpa pungli,"tegas Walikota.(Zul)



