BREAKING NEWS

Menyamar di Balik Muatan Truk, 150 Ribu Benih Lobster Gagal Dikirim ke Palembang


Klik86.com - 
SERANG – Sebuah perjalanan menuju Palembang, Sumatera Selatan, terhenti setelah aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menemukan muatan tak biasa di dalam sebuah truk. Kendaraan tersebut ternyata membawa sekitar 150 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim secara ilegal.

Truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB itu dihentikan saat melintas di Tol Jakarta–Merak Km 71, tepatnya di kawasan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pemeriksaan yang dilakukan petugas kemudian membuka fakta bahwa kendaraan tersebut membawa puluhan wadah berisi benih lobster. Sopir truk berinisial FIR langsung diamankan untuk dimintai keterangan terkait asal dan tujuan muatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut BBL melalui wilayah Banten. Setelah kendaraan ditemukan, petugas langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil pengecekan menemukan 30 box styrofoam yang dipenuhi benih lobster. Jumlahnya kemudian diverifikasi bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten.

Dari hasil identifikasi, benih tersebut terdiri atas 10 ribu ekor jenis Mutiara dan 140 ribu ekor jenis Pasir. Total muatan mencapai sekitar 150 ribu ekor.

Dalam pemeriksaan awal, FIR mengungkapkan bahwa benih lobster tersebut diambil dari wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, seluruh muatan dibawa menuju Palembang. Penyidik juga mendalami pengakuannya yang menyebut aktivitas pengiriman BBL ke daerah tersebut bukan kali pertama dilakukan.

Untuk kepentingan penyidikan, aparat mengamankan berbagai barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti meliputi satu unit truk, 30 box styrofoam, 26 kotak fiber, serta sebuah telepon seluler merek OPPO warna hijau.

Namun, hampir seluruh benih lobster yang ditemukan tidak berakhir di ruang penyimpanan barang bukti. Polisi hanya mempertahankan sebagian untuk kebutuhan proses hukum, sedangkan benih lainnya dikembalikan ke alam.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto menyampaikan, sebanyak 60 ekor lobster Mutiara dan 60 ekor lobster Pasir disisihkan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.

Sebanyak 149.880 ekor lainnya kemudian dilepasliarkan. Rinciannya, 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir dikembalikan ke habitatnya.

Pelepasliaran berlangsung di PSPL Caringin dengan melibatkan petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan oleh petugas PSDKP Pandeglang.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar benih lobster yang masih hidup dan tidak diperlukan dalam pembuktian perkara tidak mengalami kematian sia-sia. Selain menjadi bagian dari penanganan perkara, pelepasliaran juga berkaitan dengan upaya menjaga keberlangsungan sumber daya laut.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Polda Banten menyatakan pengawasan terhadap jalur distribusi benih lobster akan terus dilakukan. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi bagian dari jaringan pengiriman BBL ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image