Dini Hari Digerebek, Polisi Temukan 1,32 Gram Sabu di Kamar Pria Sambelia
Klik86.com - LOMBOK TIMUR — Aktivitas seorang pria berinisial AS (29) di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, berujung pada penindakan polisi. Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan AS setelah menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu di kamar tempat tinggalnya.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 02.15 Wita di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian. Sebelum penindakan dilakukan, aparat terlebih dahulu menerima informasi terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan sabu yang mengarah kepada AS.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Kasat Resnarkoba Iptu Fedy Miharja, S.H., memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., untuk bergerak ke lokasi.
Setibanya di tempat yang dituju, petugas melakukan pemeriksaan terhadap AS. Proses penggeledahan disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat. Dari pemeriksaan badan dan pakaian, polisi belum menemukan barang yang dicari.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke kamar yang ditempati AS. Di atas meja, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Sebuah bong lengkap yang diduga sebagai alat hisap juga ditemukan di dalam kamar tersebut.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bagian ruangan. Hasilnya, sebuah kotak hitam yang berada di lantai turut menjadi temuan penting. Di dalam kotak itu terdapat dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua korek api gas, sebuah gunting, sendok pipet, telepon seluler Android, serta uang tunai Rp270 ribu.
Satu bungkus plastik klip kosong yang ditemukan di atas lemari juga ikut diamankan. Dari keseluruhan tiga plastik klip berisi kristal bening tersebut, polisi mencatat berat bruto mencapai 1,32 gram.
Saat dimintai keterangan di lokasi, AS mengakui barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, AS berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan.
Barang bukti yang kini diamankan polisi meliputi tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,32 gram, sebuah kotak hitam, plastik klip kosong, bong, dua korek api gas, gunting, sendok pipet, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai Rp270 ribu.
Dalam perkara ini, AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
P.S. Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba menggunakan maupun terlibat dalam peredaran narkoba karena dampaknya dapat merusak diri sendiri dan menimbulkan persoalan bagi keluarga.
Rusmaladi juga meminta warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika untuk segera melapor kepada kepolisian. Ia menegaskan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan dirahasiakan.(red)
