BREAKING NEWS

Enam Poket Sabu Disita di Sambelia, Dua Warga Jalani Pemeriksaan Satresnarkoba Polres Lombok Timur


Klik86.com - 
Lombok Timur – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia. Dalam operasi yang digelar di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Jumat (17/7/2026), polisi mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima jajaran Polres Lombok Timur mengenai adanya dua orang yang telah diamankan oleh personel Polsek Sambelia bersama masyarakat karena diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba dengan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat, tim langsung menuju lokasi guna melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai ketentuan hukum. Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 13.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan terhadap dua pria berinisial M, warga Desa Sugian, dan H, warga Desa Dadap, Kecamatan Sambelia.

Proses penggeledahan berlangsung dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat, yakni Kepala Dusun dan Ketua RT, sebagai bentuk keterbukaan dalam pelaksanaan tindakan kepolisian.

Meski dari pemeriksaan badan terhadap kedua terduga tidak ditemukan barang mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati M. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,30 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap atau bong, plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan, sebuah korek api, uang tunai senilai Rp50 ribu, serta dua unit telepon genggam Android yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Hasil pendalaman sementara mengarah pada dugaan bahwa M memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Sambelia. Sementara H diduga terlibat sebagai pengguna. Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian melalui penyidikan yang sedang berjalan.

Kedua terduga dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada aparat.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Saat ini kedua pria tersebut telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kedua terduga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image