BREAKING NEWS

Diduga Rangkap Jabatan dan Terima Gaji Ganda, Dua Kadus di Lahat Disorot Tajam

Klik86. Id LAHAT, Sumatra Selatan — Praktik dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi tumpang tindih keuangan negara di tingkat desa kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada roda pemerintahan Desa Pulu Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.


​Dua oknum Kepala Dusun (Kadus) di desa tersebut diduga kuat melakukan rangkap jabatan setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (Pranwatu) pada Februari lalu.


​Berdasarkan data investigasi yang dihimpun di lapangan oleh Media Lingkaran Polri, dua oknum perangkat desa berinisial F dan L tersebut diketahui masih aktif menjabat sebagai Kadus. Padahal, status mereka kini telah beralih menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).


​Dalih Menunggu Format Surat, Gaji Diduga Tetap Mengalir

​Saat dikonfirmasi oleh tim jurnalis, kedua oknum Kadus tersebut berdalih bahwa proses pengunduran diri dari jabatan perangkat desa belum dapat dilakukan. Alasan yang dikemukakan adalah karena masih menunggu format resmi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes).

​Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan administratif. Meski mengaku terhambat masalah format surat, hak keuangan berupa gaji dari kedua jabatan tersebut diduga tetap mengalir dan diterima oleh yang bersangkutan selama dua bulan terakhir. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan anggaran di tingkat desa dan instansi terkait.


​Tabrak Regulasi: UU Desa dan UU ASN Melarang Keras

​Merujuk pada tatanan regulasi yang berlaku di Indonesia, tindakan merangkap jabatan bagi perangkat desa dan ASN merupakan hal yang dilarang keras demi menjaga profesionalisme serta mencegah kerugian keuangan negara.

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 huruf g secara eksplisit menegaskan bahwa Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): PPPK dikategorikan sebagai Pegawai ASN yang terikat erat pada aturan disiplin dan integritas. Seorang ASN tidak dibenarkan menerima penghasilan ganda (double-budget) yang bersumber dari pos anggaran negara yang sama, baik APBN maupun APBD.

​Rangkap jabatan ini dinilai tidak hanya memicu tumpang tindih beban kerja yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga berpotensi berimplikasi hukum pada ranah tindak pidana korupsi jika terbukti ada kerugian negara akibat penerimaan insentif ganda.


​Kades Miko Klaim Surat Pemberhentian Sudah Keluar

​Demi menjaga keberimbangan berita (Cover Both Side) dan transparansi publik, Keperwil Sumatera Selatan Media Lingkaran Polri telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak pemerintah desa.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pulu Panggung, Miko, sempat memberikan jawaban tertulis yang diterima redaksi melalui tangkapan layar bukti percakapan. Kades Miko membenarkan status kelulusan PPPK kedua bawahannya, namun ia mengklaim bahwa proses administrasi pemberhentian mereka sudah selesai.

​"Wa, alaikum salam wrb... Benar pak... Kedua perangkat desa itu Terima PPPK.. Dan sudah mengundurkan diri... Dan alhamdulillah surat pemberhentian nya sudah keluar..." tegas Kades Miko dalam klarifikasi awalnya.


​Miko juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penjaringan perangkat desa yang baru demi mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"InsyaAllah kami secepatnya akan melaksanakan penjaringan perangkat baru," lanjutnya.


​Dikonfirmasi Soal Bukti SK dan Gaji Ganda, Ponsel Kades Mendadak Mati

​Meskipun Kades Miko menyatakan surat pemberhentian sudah keluar, tim investigasi Media Lingkaran Polri kembali melakukan konfirmasi lanjutan guna menggali transparansi yang lebih mendalam. Redaksi berupaya mempertanyakan tiga hal krusial:

  1. ​Perihal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) resmi pengunduran diri.
  2. ​Sinkronisasi anggaran agar tidak terjadi aliran Siltap (Penghasilan Tetap) ganda.
  3. ​Kesediaan pihak desa memperlihatkan salinan nomor SK Pemberhentian sebagai bukti sah ke publik.

​Namun, upaya verifikasi lanjutan ini menemui jalan buntu. Saat tim jurnalis mencoba menghubungi kembali melalui sambungan telepon seluler untuk meminta keterbukaan informasi tersebut, Kades Miko tidak menjawab. Nomor telepon genggam milik orang nomor satu di Desa Pulu Panggung itu bahkan mendadak terpantau berada dalam kondisi tidak aktif.

​Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi bagi Kepala Desa Pulu Panggung maupun instansi Kecamatan Pajar Bulan untuk memberikan bukti administratif yang valid terkait penyelesaian perkara ini agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. (Tim)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image