BREAKING NEWS

Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal Terungkap di Cugenang, Polisi Bergerak Setelah Terima Laporan Media


Klik86.com - 
CIANJUR – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan tertentu tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Cianjur. Sebuah warung sederhana yang berada di kawasan Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, diduga menjadi tempat transaksi obat keras daftar G yang dijual secara bebas kepada masyarakat.

Temuan tersebut berawal dari kegiatan pemantauan yang dilakukan tim media di wilayah Cugenang. Saat berada di lokasi, perhatian tertuju pada sebuah warung yang terus didatangi sejumlah pengunjung dalam waktu singkat. Mayoritas yang datang merupakan anak-anak muda yang hanya beberapa saat berada di lokasi sebelum kembali pergi.

Melihat aktivitas yang dianggap tidak biasa, tim media kemudian melakukan penelusuran lebih mendalam untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat. Dalam proses investigasi tersebut, salah seorang anggota tim melakukan pembelian secara langsung dan memperoleh beberapa butir obat keras yang diduga dipasarkan tanpa prosedur yang semestinya.

Dari hasil penelusuran, warung tersebut diduga menjual Tramadol dengan harga sekitar Rp70 ribu per lembar serta Hexymer yang ditawarkan seharga Rp15 ribu untuk setiap 10 butir. Kedua jenis obat itu merupakan obat keras yang peredarannya harus melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh hasil investigasi beserta informasi pendukung kemudian disampaikan kepada Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, melalui aplikasi WhatsApp. Laporan tersebut mendapat respons langsung dari orang nomor satu di jajaran Polres Cianjur.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima dari masyarakat maupun media akan dijadikan bahan untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan.

"Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif," ujar AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi.

Untuk mempercepat tindak lanjut, Kapolres juga meminta lokasi pasti tempat yang diduga menjadi titik transaksi.

"Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti," ucapnya.

Tak lama setelah titik lokasi dikirimkan oleh tim media, Kapolres kembali memastikan bahwa jajarannya akan segera melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum.

"Langsung kita tindak lanjuti," tegasnya.

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan persoalan yang mendapat perhatian serius karena dapat memicu penyalahgunaan obat di tengah masyarakat, terutama di kalangan remaja. Penjualan obat keras tertentu di luar jalur distribusi resmi berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan apabila terbukti dilakukan tanpa hak atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan praktik tersebut serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. Penegakan hukum dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan.

Tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image