Koalisi 19 Organisasi Advokat Usulkan Revisi UU Advokat, Tekankan Kesetaraan dan Reformasi Tata Kelola Profesi
Klik86.com - Jakarta – Sebuah langkah baru dalam upaya pembenahan regulasi profesi advokat dilakukan oleh Koalisi 19 Organisasi Advokat. Pada Selasa (29/7/2026), koalisi tersebut menyerahkan naskah usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam proses revisi regulasi.
Penyampaian dokumen tersebut merupakan bentuk kontribusi organisasi advokat terhadap pembentukan sistem hukum yang dinilai lebih sesuai dengan perkembangan konstitusi dan kebutuhan profesi di Indonesia. Melalui usulan itu, koalisi menginginkan adanya pembaruan aturan yang mampu menciptakan tata kelola organisasi advokat yang lebih terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam rancangan perubahan yang diajukan, salah satu gagasan utama adalah mempertahankan mekanisme multi-bar, yaitu sistem yang mengakui keberadaan lebih dari satu organisasi advokat. Koalisi berpandangan bahwa setiap organisasi yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum semestinya memiliki hak serta kewenangan yang setara dalam melaksanakan fungsi pembinaan profesi.
Menurut koalisi, pendekatan tersebut merupakan implementasi dari prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang telah dijamin dalam konstitusi. Dengan demikian, tidak ada satu organisasi pun yang memiliki posisi dominan dalam mengatur profesi advokat di tingkat nasional.
Selain mendorong kesetaraan organisasi, naskah revisi juga memuat usulan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional. Lembaga ini dirancang menjadi forum bersama yang diisi oleh perwakilan dari seluruh organisasi advokat yang telah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah.
Keberadaan dewan tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik profesi melalui mekanisme yang independen, objektif, dan transparan. Di sisi lain, pembentukan lembaga etik nasional juga dipandang sebagai upaya menjaga kehormatan profesi advokat tanpa dipengaruhi kepentingan organisasi tertentu.
Koalisi turut mengusulkan penyempurnaan pengaturan mengenai Pasal 31 Undang-Undang Advokat. Ketentuan itu sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam usulan revisi, pasal tersebut dirumuskan kembali agar memberikan batasan yang lebih jelas mengenai kewenangan advokat dibandingkan profesi hukum lainnya, seperti konsultan hukum, paralegal, maupun pemberi bantuan hukum non-advokat.
Perumusan ulang tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum mengenai ruang lingkup tugas masing-masing profesi sekaligus tetap menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan hukum secara luas.
Koalisi menilai revisi Undang-Undang Advokat menjadi kesempatan penting untuk membangun sistem profesi yang lebih modern, inklusif, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional. Reformasi regulasi diyakini akan memperkuat independensi advokat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menciptakan tata kelola organisasi profesi yang lebih demokratis.
Melalui penyerahan naskah usulan kepada Kementerian Hukum, Koalisi 19 Organisasi Advokat berharap seluruh gagasan yang disampaikan dapat menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Advokat. Harapannya, regulasi yang lahir nantinya mampu memberikan kepastian hukum, menjamin persamaan kedudukan seluruh organisasi advokat, serta memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.(red)
