Klik86.com - Lombok Timur — Kebijakan penempatan pejabat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agro Selaparang menuai kritik dari kalangan aktivis buruh di Lombok Timur. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) menilai adanya figur yang diduga berasal dari unsur partai politik dalam jajaran perusahaan daerah berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Ketua DPC SBNI Lombok Timur, Sarwin, SH, menyampaikan bahwa posisi strategis di BUMD seharusnya diisi oleh tenaga profesional yang bebas dari kepentingan politik praktis. Menurutnya, keterlibatan kader maupun pengurus partai politik di lingkungan perusahaan daerah dapat memengaruhi independensi dan objektivitas tata kelola perusahaan.
Ia menegaskan, ketentuan mengenai larangan pengurus partai politik berada di lingkungan BUMD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Satuan Pengawas Internal memiliki peran penting dalam menjaga integritas perusahaan. Karena itu, posisi tersebut semestinya diisi oleh pihak yang benar-benar independen,” kata Sarwin saat ditemui media, Jumat (9/5/2026).
SBNI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan peninjauan ulang terhadap penempatan pejabat di Agro Selaparang. Selain itu, organisasi buruh tersebut meminta agar proses pengangkatan pegawai dan pejabat BUMD dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Sarwin, profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan daerah menjadi faktor penting agar BUMD mampu berkembang dan tidak terseret kepentingan politik tertentu.
Hingga kini, pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur maupun manajemen BUMD Agro Selaparang belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik yang dilontarkan oleh SBNI tersebut.(red)