BREAKING NEWS

​"Kawal Integritas Pendidikan, DPC AKPERSI Empat Lawang Pantau Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK"

Klik86. Com EMPAT LAWANG Sumatra Selatan  – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Empat Lawang mencuat ke permukaan. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaporan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMA Negeri 1 Muara Pinang yang kini tengah bergulir di ranah hukum.


​Kasus ini resmi dilaporkan oleh Humas DPP PHMI ke Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang. Tak hanya itu, pihak pelapor juga berencana memboyong temuan baru terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan di SMA Negeri 2 Muara Pinang ke Kejaksaan Negeri setempat.


​Rincian Temuan dan Selisih Anggaran

​Berdasarkan dokumen laporan, SMAN 1 Muara Pinang menerima Dana BOS Tahap 1 sebesar Rp 642.000.000 yang cair pada Januari 2025. Namun, laporan pertanggungjawaban hanya mencantumkan penggunaan sebesar Rp 635.160.000.


​”Terdapat selisih sekitar Rp 6.840.000 yang tidak jelas peruntukannya. Selain itu, kami menemukan indikasi ketidakwajaran pada beberapa pos anggaran,” ujar Feri Indra Leki selaku pihak pelapor, Rabu (6/5/2026).


​Beberapa poin kejanggalan yang disoroti dalam laporan tersebut meliputi:


​Absennya Pos Wajib: Tidak adanya alokasi anggaran untuk penerimaan siswa baru dan peningkatan kompetensi guru.

​Biaya Pemeliharaan: Anggaran sarana prasarana sebesar Rp 225.557.300 dinilai tidak relevan dengan kondisi fisik di lapangan.

​Belanja Barang: Anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) yang membengkak namun tidak sinkron dengan ketersediaan stok.

​Autentikasi Dokumen: Diduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen laporan dengan bukti transaksi asli.

​Perluas Laporan ke Kejaksaan

​Feri menambahkan, pihaknya menemukan indikasi serupa pada pengelolaan DAK untuk pembangunan gedung di SMAN 2 Muara Pinang. Ia menilai kualitas bangunan yang ada saat ini jauh di bawah nilai kontrak yang tertera dalam dokumen.


​”Besok kami serahkan laporan lengkap ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Dana pendidikan adalah hak siswa, penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


​AKPERSI: Kami Kawal Sampai Akar

​Ketua AKPERSI Kabupaten Empat Lawang, Joko Saputra, menegaskan bahwa organisasi pers yang dipimpinnya akan memantau ketat proses hukum ini agar berjalan secara objektif dan transparan.


​”Ini menyangkut masa depan generasi muda. AKPERSI akan mengawal prosesnya, baik di Polres maupun Kejaksaan. Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Joko.


 


​Ia juga meminta agar pihak kepolisian rutin memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada publik guna menjaga integritas proses penyidikan.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Muara Pinang maupun SMA Negeri 2 Muara Pinang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.


​Editor:  Tim Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image