Jebol Plafon Rumah Saat Penghuni Terlelap, Pemuda Berhasil Dibekuk Petugas
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kelurahan Bandung Ujung.
Seorang pemuda berinisial AS (19), warga Jalan Patimura, Kelurahan Muara Enim, ditangkap petugas kurang dari 12 jam setelah melancarkan aksinya, Sabtu (02/05/2026).
Penangkapan tersangka didasari oleh Laporan Polisi: LP/B-06/V/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 02 Mei 2026, dengan pelapor atas nama Sevran Arta.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu dini hari (02/05/2026) sekira pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Garuda, RT. 01, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Kejadian baru disadari korban, Susnitawati, pada pukul 06.00 WIB yang kemudian menghubungi pelapor. Saat diperiksa, kondisi plafon ruang tamu sudah dalam keadaan jebol. Pelaku diketahui berhasil menggasak barang berharga berupa, satu unit HP OPPO Seri A6X warna ungu, satu unit HP OPPO Reno 6 warna biru, satu unit HP OPPO Reno 8 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp120 ribu
Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan lapangan. Berdasarkan bukti dan informasi yang dihimpun, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, tim melakukan penyergapan pada Sabtu siang sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka AS berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses interogasi, tersangka AS mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku menjelaskan bahwa ia beraksi seorang diri dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui jendela yang terbuka. Ia kemudian masuk ke area plafon dan menjebolnya hingga membuat lubang besar sebagai akses masuk ke ruang tamu.
Untuk mempermudah aksinya di dalam kamar yang gelap, tersangka menggunakan senter untuk mengambil telepon genggam milik korban dan uang tunai di atas lemari. Setelah berhasil, pelaku keluar melalui jalan yang sama. Rencananya, ponsel hasil curian tersebut akan dijual untuk keuntungan pribadi, sementara uang tunai telah habis digunakannya.
Lanjutnya, Kapolres Lubuk Linggau melalui jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat menyatakan bahwa tersangka AS kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan Huruf f KUHP Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Waspada terhadap akses pintu, jendela, maupun plafon rumah yang rawan menjadi jalur pencurian. Bila membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center : 110 (Bebas Pulsa) Siap Melayani 24 Jam. (**)

